CUKAI (2)

Tujuan Pemungutan dan Karakteristik Objek Cukai

Hamida Amri Safarina | Kamis, 25 Februari 2021 | 17:36 WIB
Tujuan Pemungutan dan Karakteristik Objek Cukai

CUKAI merupakan salah satu jenis pungutan yang berkontribusi cukup signifikan pada penerimaan negara. Akan tetapi, pemungutan cukai tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara seperti layaknya jenis pajak lainnya. Lebih dari itu, cukai mempunyai tujuan khusus dalam pemungutannya.

Cukai memiliki berbagai tujuan dalam penerapannya, misalnya untuk mengendalikan konsumsi, menginternalisasi nilai-nilai disekonomi, dan meningkatkan efisiensi dari penggunaan sumber daya (Cnossen, 1978). Cnossen (2005) juga menyatakan cukai sering dirasionalisasikan sebagai biaya untuk mengganti biaya eksternal yang dikenakan pada konsumen atau produsen produk tertentu.

Sementara itu, menurut pandangan Kristiaji dan Yustisia (2019), terdapat empat motif penerapan cukai. Pertama, menjadikan cukai sebagai sumber penerimaan negara. Kedua, mengendalikan eksternalitas negatif. Ketiga, mengendalikan industri. Keempat, berkaitan dengan perubahan perilaku konsumen.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Di Indonesia sendiri, cukai berfungsi sebagai pengendali konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat (Anggoro dan Agusti, 2019).

Karakteristik Objek Cukai
PADA sistem cukai, terdapat sifat yang bersifat selektif (Kristiaji dan Yustisia, 2019). Sifat tersebut tercermin dari jenis komoditas dan tingkat tarif yang ditentukan secara terpisah untuk setiap komoditas. Dengan kata lain, terdapat karakteristik atau ciri tersendiri dari barang atau jasa yang dikenakan cukai. Lantas, apa sajakah karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai?

Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menentukan objek cukai. Namun, secara tradisional, mayoritas negara mengenakan cukai terhadap tiga jenis komoditas, yakni minuman keras, produk tembakau, dan bahan bakar (Due, 1994). Sementara itu, menurut McCarten dan Stotsky (1995), terdapat empat karakteristik jenis produk dan jasa yang dapat dikenakan cukai.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal
  1. Proses produksi, distribusi, dan penjualan dapat diawasi secara ketat oleh pemerintah. Hal ini digunakan untuk memastikan rendahnya kemungkinan terjadinya pelanggaran pajak;
  2. Permintaan bersifat inelastis terhadap harga. Hal ini berarti bahwa apabila harga naik, maka penurunan konsumsi akan kurang dari persentase kenaikan harga. Hal ini kemudian berdampak pada kenaikan penerimaan dan hanya menyebabkan distorsi yang rendah di pasar;
  3. Produk atau jasa merupakan barang yang dianggap mewah dan bukan merupakan kebutuhan pokok;
  4. Konsumsi atas produk menimbulkan eksternalitas negatif atau biaya sosial.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai), Indonesia juga telah menetapkan beberapa karakteristik dari barang kena cukai. Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat sifat atau karakteristik barang-barang tertentu yang dikenai cukai.

Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun yang dimaksud dengan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi. Namun demikian, barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dan konsumen yang berpenghasilan rendah.

Barang-barang yang memenuhi karakteristik sebagaimana dijelaskan di atas dinyatakan sebagai barang kena cukai. Saat ini, Indonesia sendiri memiliki tiga komoditas yang dikenakan cukai, antara lain etil alkohol, minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dan hasil tembakau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja