STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tugas-Tugas Baru Otoritas Pajak Semasa Pandemi Covid-19

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Maret 2022 | 11:22 WIB
Tugas-Tugas Baru Otoritas Pajak Semasa Pandemi Covid-19

IMPLEMENTASI kebijakan ekonomi untuk menangani dampak dari pandemi Covid-19 memerlukan peranan dari semua instansi pemerintah, tak terkecuali otoritas pajak.

Akibat pandemi Covid-19, banyak otoritas pajak di berbagai yurisdiksi mendapatkan penugasan baru. Contoh, tugas untuk menyalurkan stimulus keuangan atau membantu instansi pemerintah lainnya dalam menganalisis kebijakan.

Tugas baru otoritas pajak ini tertuang dalam publikasi Forum on Tax Administration (FTA) berjudul Tax Administration: Digital Resilience in the COVID-19 Environment. Dalam publikasi tersebut, FTA melakukan survei terhadap otoritas pajak di 32 negara.

Negara-negara yang disurvei, antara lain Argentina, Australia, Austria, Belgium, Brazil, Canada, Chile, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Hong Kong, Hungaria, Indonesia, Irlandia, Israel, Jepang, Latvia, Lithuania, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Slovakia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Amerika Serikat.

Dari 32 negara yang disurvei, sebanyak 28 negara memberikan penugasan baru kepada otoritas pajak. Berikut hasil survei yang dilakukan FTA terhadap 28 negara yang memberikan penugasan baru kepada otoritas pajak.


Dari 28 negara, 64% di antaranya memberikan tugas otoritas pajak untuk menyalurkan stimulus kepada masyarakat dan pelaku usaha. Lalu, 86% negara memberikan tugas otoritas pajak untuk membantu instansi pemerintahan lain dalam menyalurkan stimulus.

Sejak sebelum pandemi, otoritas pajak memang memiliki hubungan yang dekat dengan wajib pajak baik individu maupun korporasi. Oleh karena itu, banyak yurisdiksi yang mempercayakan penyaluran stimulus kepada otoritas pajak.

Selanjutnya, 86% negara menugaskan otoritas pajak untuk menyampaikan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Data dan informasi memang memiliki peran penting sebagai landasan pengambilan kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Untuk itu, pemerintah memberikan tugas baru tersebut kepada otoritas pajak mengingat instansi yang bersangkutan sejak awal memiliki data dan sumber daya yang cukup untuk mendukung kebijakan-kebijakan nonpajak dari instansi lainnya.

Terakhir, 57% negara memberikan tugas baru kepada otoritas pajak untuk membantu pemerintah dalam melakukan komunikasi langsung dengan wajib pajak.

Sejalan dengan itu, survei tersebut mencatat 74% otoritas pajak tak mendapat tambahan anggaran dan karyawan baru, meskipun mendapatkan penugasan baru. Alhasil, mereka melakukan realokasi SDM dari unit-unit yang mengalami penurunan aktivitas akibat pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah