STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tugas-Tugas Baru Otoritas Pajak Semasa Pandemi Covid-19

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Maret 2022 | 11:22 WIB
Tugas-Tugas Baru Otoritas Pajak Semasa Pandemi Covid-19

IMPLEMENTASI kebijakan ekonomi untuk menangani dampak dari pandemi Covid-19 memerlukan peranan dari semua instansi pemerintah, tak terkecuali otoritas pajak.

Akibat pandemi Covid-19, banyak otoritas pajak di berbagai yurisdiksi mendapatkan penugasan baru. Contoh, tugas untuk menyalurkan stimulus keuangan atau membantu instansi pemerintah lainnya dalam menganalisis kebijakan.

Tugas baru otoritas pajak ini tertuang dalam publikasi Forum on Tax Administration (FTA) berjudul Tax Administration: Digital Resilience in the COVID-19 Environment. Dalam publikasi tersebut, FTA melakukan survei terhadap otoritas pajak di 32 negara.

Negara-negara yang disurvei, antara lain Argentina, Australia, Austria, Belgium, Brazil, Canada, Chile, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Hong Kong, Hungaria, Indonesia, Irlandia, Israel, Jepang, Latvia, Lithuania, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Slovakia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Amerika Serikat.

Dari 32 negara yang disurvei, sebanyak 28 negara memberikan penugasan baru kepada otoritas pajak. Berikut hasil survei yang dilakukan FTA terhadap 28 negara yang memberikan penugasan baru kepada otoritas pajak.


Dari 28 negara, 64% di antaranya memberikan tugas otoritas pajak untuk menyalurkan stimulus kepada masyarakat dan pelaku usaha. Lalu, 86% negara memberikan tugas otoritas pajak untuk membantu instansi pemerintahan lain dalam menyalurkan stimulus.

Sejak sebelum pandemi, otoritas pajak memang memiliki hubungan yang dekat dengan wajib pajak baik individu maupun korporasi. Oleh karena itu, banyak yurisdiksi yang mempercayakan penyaluran stimulus kepada otoritas pajak.

Selanjutnya, 86% negara menugaskan otoritas pajak untuk menyampaikan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Data dan informasi memang memiliki peran penting sebagai landasan pengambilan kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Untuk itu, pemerintah memberikan tugas baru tersebut kepada otoritas pajak mengingat instansi yang bersangkutan sejak awal memiliki data dan sumber daya yang cukup untuk mendukung kebijakan-kebijakan nonpajak dari instansi lainnya.

Terakhir, 57% negara memberikan tugas baru kepada otoritas pajak untuk membantu pemerintah dalam melakukan komunikasi langsung dengan wajib pajak.

Sejalan dengan itu, survei tersebut mencatat 74% otoritas pajak tak mendapat tambahan anggaran dan karyawan baru, meskipun mendapatkan penugasan baru. Alhasil, mereka melakukan realokasi SDM dari unit-unit yang mengalami penurunan aktivitas akibat pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP