RICHARD GUTIERREZ:

Tudingan Ini Tidak Benar

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 15:03 WIB
Tudingan Ini Tidak Benar

AKTOR dan model Filipina Richard Gutierrez meminta Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) untuk menghentikan kasus pajak yang tengah dihadapinya. Otoritas pajak Filipina Bureau of Internal Revenue (BIR) menuding Richard telah melakukan penghindaran pajak senilai PHP38,57 juta atau Rp10,1 miliar.

Perusahaan Gutierrez, R Gutz Production Corporation, diduga tidak melaporkan penjualannya sebesar PHP39,9 juta atau Rp10,4 miliar dari bulan April – Desember 2012, tidak mengajukan SPT pajak penghasilan dan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut BIR, perusahaan Gutierrez mengumumkan penjualan sebesar PHP311.111 pada tahun 2012, namun cek dari klien menunjukkan bahwa pembelian dengan perusahaan Gutierrez mencapai PHP39,9 juta.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

BIR mengatakan bahwa mereka telah memberi tahu Gutierrez tentang tunggakan pajaknya setidaknya tiga kali, namun aktor kelahiran 21 Januari 1984 di Beverly Hills, California, Amerika Serikat tersebut tidak memberikan tanggapan.

Pria yang memiliki nama lengkap Richard Kristian Rama Gutierrez ini telah mengajukan surat pernyataan persidangan pada 12 Juli 2017 sehubungan dengan kasus penggelapan pajaknya.

“Sejauh yang saya tahu, perusahaan saya telah mengajukan dan membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah. Saya akan buktikan bahwa tuduhan terhadap perusahaan saya ini tidak benar,” ungkap Richard Gutiereez kepada wartawan.

Dalam surat pernyataan persidangan, Gutierrez mengatakan bahwa perusahaannya telah menyampaikan SPT untuk tahun 2012 dan pengajuan pengembalian PPN. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pertahanan Gutierrez juga dilampirkan pada pernyataan persidangannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?