AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Pajak 20% atas Impor dari Meksiko

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2017 | 10:57 WIB
Trump Kenakan Pajak 20% atas Impor dari Meksiko

WAHINGTON, D.C., DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk mengenakan pajak sebesar 20% atas barang impor yang berasal dari Meksiko. Langkah ini dilakukan untuk membiayai pembangunan tembok di sepanjang perbatasan AS-Meksiko.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Pers Gedung Putih Sean Spicer. Menurutnya, kebijakan ini masuk dalam paket reformasi pajak yang akan dilakukan Trump dan Partai Republik. Ia menambahkan pembangunan ini setidaknya menelan biaya sekitar US$20 miliar (Rp266 triliun).

“Pemberlakuan pajak impor sebesar 20% ini nantinya akan memberikan tambahan penghasilan baru sekitar US$10 miliar per tahun dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan tembok AS-Meksiko,” ujar Spicer, seperti dilansir dalam nytimes.com, Kamis (26/1).

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Kondisi ini membuat Meksiko makin tertekan, dan hubungan antarkedua negara menjadi di ambang krisis. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Presiden Meksiko dijadwalkan akan bertemu dengan Trump di Washington.

Ekspor Meksiko ke AS dinilai cukup besar, sekitar 80% kapal ekspor Meksiko memiliki rute tujuan ke AS. Kemudian sekitar 50% dari investasi langsung di Meksiko berasal dari tetangganya, yaitu AS. Karena besarnya impor dari Meksiko ini, AS mengalami defisit neraca perdagangan dengan Meksiko senilai US$58,8 miliar setahun.

Sementara itu, Presiden Meksiko Enrique Pena Nieto menegaskan negaranya tidak akan membayar pembangunan tembok perbatasan yang diusulkan Presiden Trump. “Saya menolak keputusan AS untuk membangun tembok,” kata Nieto dalam pidato yang disiarkan stasiun televisi pemerintah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal