AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Pajak 20% atas Impor dari Meksiko

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2017 | 10:57 WIB
Trump Kenakan Pajak 20% atas Impor dari Meksiko

WAHINGTON, D.C., DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk mengenakan pajak sebesar 20% atas barang impor yang berasal dari Meksiko. Langkah ini dilakukan untuk membiayai pembangunan tembok di sepanjang perbatasan AS-Meksiko.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Pers Gedung Putih Sean Spicer. Menurutnya, kebijakan ini masuk dalam paket reformasi pajak yang akan dilakukan Trump dan Partai Republik. Ia menambahkan pembangunan ini setidaknya menelan biaya sekitar US$20 miliar (Rp266 triliun).

“Pemberlakuan pajak impor sebesar 20% ini nantinya akan memberikan tambahan penghasilan baru sekitar US$10 miliar per tahun dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan tembok AS-Meksiko,” ujar Spicer, seperti dilansir dalam nytimes.com, Kamis (26/1).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Kondisi ini membuat Meksiko makin tertekan, dan hubungan antarkedua negara menjadi di ambang krisis. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Presiden Meksiko dijadwalkan akan bertemu dengan Trump di Washington.

Ekspor Meksiko ke AS dinilai cukup besar, sekitar 80% kapal ekspor Meksiko memiliki rute tujuan ke AS. Kemudian sekitar 50% dari investasi langsung di Meksiko berasal dari tetangganya, yaitu AS. Karena besarnya impor dari Meksiko ini, AS mengalami defisit neraca perdagangan dengan Meksiko senilai US$58,8 miliar setahun.

Sementara itu, Presiden Meksiko Enrique Pena Nieto menegaskan negaranya tidak akan membayar pembangunan tembok perbatasan yang diusulkan Presiden Trump. “Saya menolak keputusan AS untuk membangun tembok,” kata Nieto dalam pidato yang disiarkan stasiun televisi pemerintah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR