AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Pajak 20% atas Impor dari Meksiko

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2017 | 10:57 WIB
Trump Kenakan Pajak 20% atas Impor dari Meksiko

WAHINGTON, D.C., DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk mengenakan pajak sebesar 20% atas barang impor yang berasal dari Meksiko. Langkah ini dilakukan untuk membiayai pembangunan tembok di sepanjang perbatasan AS-Meksiko.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Pers Gedung Putih Sean Spicer. Menurutnya, kebijakan ini masuk dalam paket reformasi pajak yang akan dilakukan Trump dan Partai Republik. Ia menambahkan pembangunan ini setidaknya menelan biaya sekitar US$20 miliar (Rp266 triliun).

“Pemberlakuan pajak impor sebesar 20% ini nantinya akan memberikan tambahan penghasilan baru sekitar US$10 miliar per tahun dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan tembok AS-Meksiko,” ujar Spicer, seperti dilansir dalam nytimes.com, Kamis (26/1).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Kondisi ini membuat Meksiko makin tertekan, dan hubungan antarkedua negara menjadi di ambang krisis. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Presiden Meksiko dijadwalkan akan bertemu dengan Trump di Washington.

Ekspor Meksiko ke AS dinilai cukup besar, sekitar 80% kapal ekspor Meksiko memiliki rute tujuan ke AS. Kemudian sekitar 50% dari investasi langsung di Meksiko berasal dari tetangganya, yaitu AS. Karena besarnya impor dari Meksiko ini, AS mengalami defisit neraca perdagangan dengan Meksiko senilai US$58,8 miliar setahun.

Sementara itu, Presiden Meksiko Enrique Pena Nieto menegaskan negaranya tidak akan membayar pembangunan tembok perbatasan yang diusulkan Presiden Trump. “Saya menolak keputusan AS untuk membangun tembok,” kata Nieto dalam pidato yang disiarkan stasiun televisi pemerintah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi