AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% ke Negara yang Lakukan Dedolarisasi

Muhamad Wildan | Senin, 09 September 2024 | 10:00 WIB
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% ke Negara yang Lakukan Dedolarisasi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik Donald Trump berencana mengenakan bea masuk sebesar 100% atas barang impor dari negara-negara melakukan dedolarisasi.

Trump mengatakan kebijakan tersebut diperlukan sebagai disinsentif, baik bagi negara sekutu ataupun negara lain, yang secara aktif melakukan perdagangan bilateral menggunakan mata uang selain dolar AS.

"Jika Anda meninggalkan dolar, Anda tidak akan bisa berbisnis dengan AS karena kami akan mengenakan bea masuk sebesar 100% atas barang-barang Anda," katanya, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Trump menjelaskan bahwa dirinya ingin dolar tetap menjadi mata uang yang digunakan oleh bank sentral sebagai cadangan devisa.

Menurutnya, status quo tersebut terancam akibat upaya aktif dari negara-negara yang tergabung dalam BRICS, yakni seperti China, India, Brasil, Rusia, dan Afrika Selatan, yang hendak menggerus dominasi dolar AS dalam perdagangan internasional.

Secara khusus, China telah mengembangkan cross border internank payment system (CIPS) dalam rangka meningkatkan penggunaan renminbi dalam transaksi lintas batas yurisdiksi. Hingga Juli 2024, sudah ada 150 direct participants dan 1.401 indirect participants dalam CIPS.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Perlu dicatat, meski dominasi dolar AS terus berkurang dalam beberapa dekade terakhir, mata uang tersebut tersebut masih berkontribusi sebesar 58% terhadap total cadangan devisa global. Tak hanya itu, 88% dari total transaksi lintas yurisdiksi juga dilakukan menggunakan mata uang dolar AS.

Sebagai perbandingan, renminbi hanya berkontribusi sebesar 2% terhadap total cadangan devisa. Adapun penggunaannya dalam transaksi lintas yurisdiksi hanyalah sebesar 7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja