AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% ke Negara yang Lakukan Dedolarisasi

Muhamad Wildan | Senin, 09 September 2024 | 10:00 WIB
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% ke Negara yang Lakukan Dedolarisasi

Donald Trump.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik Donald Trump berencana mengenakan bea masuk sebesar 100% atas barang impor dari negara-negara melakukan dedolarisasi.

Trump mengatakan kebijakan tersebut diperlukan sebagai disinsentif, baik bagi negara sekutu ataupun negara lain, yang secara aktif melakukan perdagangan bilateral menggunakan mata uang selain dolar AS.

"Jika Anda meninggalkan dolar, Anda tidak akan bisa berbisnis dengan AS karena kami akan mengenakan bea masuk sebesar 100% atas barang-barang Anda," katanya, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Trump menjelaskan bahwa dirinya ingin dolar tetap menjadi mata uang yang digunakan oleh bank sentral sebagai cadangan devisa.

Menurutnya, status quo tersebut terancam akibat upaya aktif dari negara-negara yang tergabung dalam BRICS, yakni seperti China, India, Brasil, Rusia, dan Afrika Selatan, yang hendak menggerus dominasi dolar AS dalam perdagangan internasional.

Secara khusus, China telah mengembangkan cross border internank payment system (CIPS) dalam rangka meningkatkan penggunaan renminbi dalam transaksi lintas batas yurisdiksi. Hingga Juli 2024, sudah ada 150 direct participants dan 1.401 indirect participants dalam CIPS.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dicatat, meski dominasi dolar AS terus berkurang dalam beberapa dekade terakhir, mata uang tersebut tersebut masih berkontribusi sebesar 58% terhadap total cadangan devisa global. Tak hanya itu, 88% dari total transaksi lintas yurisdiksi juga dilakukan menggunakan mata uang dolar AS.

Sebagai perbandingan, renminbi hanya berkontribusi sebesar 2% terhadap total cadangan devisa. Adapun penggunaannya dalam transaksi lintas yurisdiksi hanyalah sebesar 7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak