AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% ke Negara yang Lakukan Dedolarisasi

Muhamad Wildan | Senin, 09 September 2024 | 10:00 WIB
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% ke Negara yang Lakukan Dedolarisasi

Donald Trump.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik Donald Trump berencana mengenakan bea masuk sebesar 100% atas barang impor dari negara-negara melakukan dedolarisasi.

Trump mengatakan kebijakan tersebut diperlukan sebagai disinsentif, baik bagi negara sekutu ataupun negara lain, yang secara aktif melakukan perdagangan bilateral menggunakan mata uang selain dolar AS.

"Jika Anda meninggalkan dolar, Anda tidak akan bisa berbisnis dengan AS karena kami akan mengenakan bea masuk sebesar 100% atas barang-barang Anda," katanya, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Trump menjelaskan bahwa dirinya ingin dolar tetap menjadi mata uang yang digunakan oleh bank sentral sebagai cadangan devisa.

Menurutnya, status quo tersebut terancam akibat upaya aktif dari negara-negara yang tergabung dalam BRICS, yakni seperti China, India, Brasil, Rusia, dan Afrika Selatan, yang hendak menggerus dominasi dolar AS dalam perdagangan internasional.

Secara khusus, China telah mengembangkan cross border internank payment system (CIPS) dalam rangka meningkatkan penggunaan renminbi dalam transaksi lintas batas yurisdiksi. Hingga Juli 2024, sudah ada 150 direct participants dan 1.401 indirect participants dalam CIPS.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Perlu dicatat, meski dominasi dolar AS terus berkurang dalam beberapa dekade terakhir, mata uang tersebut tersebut masih berkontribusi sebesar 58% terhadap total cadangan devisa global. Tak hanya itu, 88% dari total transaksi lintas yurisdiksi juga dilakukan menggunakan mata uang dolar AS.

Sebagai perbandingan, renminbi hanya berkontribusi sebesar 2% terhadap total cadangan devisa. Adapun penggunaannya dalam transaksi lintas yurisdiksi hanyalah sebesar 7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha