AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Bawa Wacana Tax Cuts 2.0 Saat Kampanye, Apa Itu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 Januari 2020 | 13:59 WIB
Trump Bakal Bawa Wacana Tax Cuts 2.0 Saat Kampanye, Apa Itu?

Presiden AS Donald Trump. 

WASHINGTON, DDTCNews – Mengulang keberhasilannya membawa rancangan Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) dalam kampanye sebelumnya, Presiden Amerika Serikat berencana membawa lagi janji pemangkasan tarif pajak lanjutan dalam kampanye pemilihan presiden tahun ini.

Larry Kudlow, Direktur Dewan Ekonomi Nasional sekaligus penasihat ekonomi utama Trump mengumumkan wacana tersebut. Kudlow berujar pemangkasan tarif itu nantinya akan menjadi titik puncak dari perencanaan yang sejauh ini dipikirkan Trump.

“Saya masih menyelesaikan rencana pemangkasan pajak 2.0 (Tax Cuts 2.0). Kami masih ada waktu beberapa bulan lagi. Rencana ini akan dirilis saat memasuki masa kampanye nanti,” kata Kudlow, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Tax Cuts 2.0, sambung Kudlow, masih memiliki tujuan utama yang sama dengan Tax Cuts 1.0 (TCJA) yaitu untuk membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat kelas menengah. Adapun Tax Cuts 2.0 ini akan menjadi tambahan atas TCJA yang dirilis Trump pada 2017. Namun, belum ada penjabaran detail terkait isi Tax Cuts 2.0.

Melalui TCJA, Trump memberikan insentif untuk perusahaan berupa pemangkasan tarif pajak perusahaan dari 35% menjadi 21%. Insentif ini membuat perusahaan AS lebih unggul serta tidak kalah saing dengan perusahaan asal luar AS karena tarif pajak menjadi lebih kompetitif

Selain itu, melalui TCJA, Trump juga menurunkan tarif pajak orang pribadi secara signifikan. Salah satunya tarif untuk lapisan penghasilan tertinggi yang sebelumnya dipatok sebesar 39,6% kini menjadi 37%.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Meskipun selama ini TCJA sering disebut sebagai ‘bahan bakar roket’ untuk ekonomi Amerika. Pada kenyatanya, kebijakan yang dibanggakan Trump itu gagal memenuhi banyak tujuan ambisius yang diajukan Partai Republik.

Salah satu tujuan yang gagal dicapai adalah untuk mengunci tingkat pertumbuhan PDB tahunan 3%. Selain itu, Trump juga gagal memenuhi tujuan peningkatan upah pekerja. Hal ini berarti, insentif pajak yang diberikan Trump melalui TCJA belum dapat dikatakan berhasil.

Adapun kabar adanya pemangkasan tarif pajak baru juga digulirkan. Pemerintah mengaku tengah mempertimbangkan serangkaian pemangkasan tarif pajak baru. Rencana tersebut ditujukan untuk membantu meningkatkan peluang kemenangan Trump.

Pasalnya, seperti dilansir markets.businessinsider.com, pihak Gedung Putih berpendapat masa jabatan kedua Trump akan membawa dorongan untuk ekonomi kelas menengah. Sementara itu, Demokrat menyebut guyuran pemangkasan tarif dari Trump justru menjadi rejeki nomplok bagi warga negara dan perusahaan terkaya di Negeri Paman Sam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol