BERITA PAJAK HARI INI

Triliunan Piutang Pajak Sulit Ditagih, Ini Langkah Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 09:18 WIB
Triliunan Piutang Pajak  Sulit Ditagih, Ini Langkah Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Jelang akhir pekan ini, Jumat (20/7), kabar datang dari Ditjen Pajak yang akan membuka lagi piutang pajak senilai Rp32,75 triliun. Sebelumnya, piutang ini sudah dihapus buku pada tahun 2017, tapi belum dihapus tagih sehingga masih bisa dikejar.

Soal piutang pajak pun menjadi sorotan Kementerian Keuangan yang sangat menyayangkan dana puluhan triliun tersebut tidak masuk ke kas negara. Untuk itu, otoritas pajak dipaksa untuk mengungkap penyebab terhambatnya piutang pajak untuk masuk ke kas negara.

Kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang menilai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) 0%. Kebijakan ini termaktub dalam revisi UU PNBP yang dikabarkan akan terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ringkasannya:

  • Ditjen Pajak Mulai Tagih Piutang Pajak:

Dirjen Pajak Robert Papahan mengatakan tagihan pajak yang belum dihapus buku masih dianggap belum daluwarsa sesuai UU Penagihan, maka otoritas pajak masih bisa menagih kepada wajib pajak. Meski begitu, piutang yang terakumulasi sejak 1995-2005 itu belum tentu bisa ditagih seluruhnya, bahkan Robert memprediksi sebagian besar angka itu tidak bisa ditagih.

  • Sri Mulyani Minta Ditjen Pajak Telusuri Penyebab Piutang Tak Tertagih:

Menkeu Sri Mulyani Indrawati meminta otoritas pajak untuk menelusuri penyebab tidak bisa tertagihnya piutang pajak. Dia khawatir ada kerjasama antara petugas pajak dengan wajib pajak, atau justru sengaja dibiarkan daluwarsa. Padahal, soal piutang pajak ini juga menjadi salah satu konsentrasi tim reformasi pajak agar berbagai persoalan yang masih terjadi bisa diselesaikan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • UMKM Bisa Dapat Tarif PNBP 0%:

Dirjen Anggaran Askolani mengatakan RUU PNBP yang didalamnya berisi aturan tarif PNBP 0% bagi pelaku UMKM, masih perlu dibahas dengan Komisi XI DPR dan selanjutnya ke Paripurna. Pengenaan tarif 0% dalam RUU PNBP dilakukan dengan memperhatikan aspek tertentu yang mekanismenya diatur menggunakan Peraturan Pemerintah. Aspek tertentu itu meliputi penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, termasuk pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, misalnya bagi wajib pajak tidak mampu atau pelaku UMKM.

  • DPR Maklumi Pemerintah Tak Revisi APBN 2018:

Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin menyatakan keputusan pemerintah yang memilih untuk tidak merevisi APBN 2018 menjadi hal yang bisa dimaklumi. Menurutnya perkembangan ekonomi sejak awal tahun hingga semester II 2018 menunjukkan kinerja yang baik. Seperti halnya dari sisi penerimaan negara yang tumbuh baik, belanja terkendali dengan tingkat serapan sesuai dengan target, sehingga menyebabkan defisit tidak melebar.

  • Jalankan OSS, BKPM Minta Tambahan Rp200 Miliar:

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas T. Lembong merasa penambahan anggaran Rp200 miliar dan menjadi Rp700 miliar per tahun perlu dilakukan untuk menopang operasional sistem perizinan usaha terintegrasi (online single submission/OSS). Menurutnya penambahan anggaran itu lebih untuk menerapkan sosialisasi ke pemerintah daerah, kementerian/lembaga, pengusaha hingga investor. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN