STATISTIK KEPABEANAN

Tren Penyaluran Insentif Fiskal KITE Industri Kecil Menengah

Dian Kurniati | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:00 WIB
Tren Penyaluran Insentif Fiskal KITE Industri Kecil Menengah

Ilustrasi.

SEJAK 2017, pemerintah menyediakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, para pelaku IKM akan memperoleh fasilitas yang berguna untuk memulai atau meningkatkan kapasitas ekspor.

Pemberian fasilitas KITE IKM diatur berdasarkan PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut. Pembebasan tersebut diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Fasilitas tersebut dapat diberikan terhadap impor bahan baku, impor mesin, serta impor barang contoh.

Penerima fasilitas KITE IKM harus memenuhi kriteria sebagai industri kecil atau industri menengah. Kriteria industri kecil bisa dipenuhi apabila nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta atau hasil penjualannya dalam rentang Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sementara itu, industri menengah dipenuhi apabila nilai investasinya berada dalam rentang Rp1 miliar hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Selain itu, penerima fasilitas KITE IKM juga harus memenuhi sejumlah kriteria lain, antara lain menjalankan usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sudah ada 118 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM hingga 2022. Angkanya meningkat dari tahun pertama fasilitas ini berlaku pada 2017 lalu, yakni baru 44 perusahaan.

100%

Nilai fasilitas KITE IKM juga mengalami tren peningkatan walaupun sempat turun pada 2020. Penurunan tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19. Pada tahun pertama diberikan, nilai fasilitas KITE IKM hanya Rp2,72 miliar, tetapi pada 2022 angkanya sudah mencapai Rp43,89 miliar.

Seiring dengan pemberian fasilitas, kinerja ekspor oleh perusahaan yang menerima fasilitas KITE IKM ikut terdongkrak. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan awal penyaluran fasilitas KITE IKM, yakni membantu industri kecil dan menengah untuk lebih berkembang, termasuk memperluas jangkauan pasarnya.

Perbaikan kinerja ekspor oleh perusahaan-perusahaan penerima fasilitas KITE IKM bisa terlihat pada grafik di bawah ini. Pada 2017, nilai ekspor yang tercatat baru US$3,23 juta. Berselang 5 tahun, secara konsisten nilainya naik menjadi US$63,28 juta pada 2022.

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra