KEBIJAKAN CUKAI

Tren Penerimaan Meningkat, DJBC Makin Serius Garap Cukai Vape

Dian Kurniati | Kamis, 04 Februari 2021 | 14:00 WIB
Tren Penerimaan Meningkat, DJBC Makin Serius Garap Cukai Vape

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai mencatat penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti ekstrak tembakau atau cairan rokok elektrik (vape) terus meningkat setiap tahun.

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Putu Eko Prasetio mengatakan cukai HPTL sebenarnya tergolong baru, yakni mulai Juli 2018. Meski demikian, ia memprediksi potensi penerimaan negara dari cukai tersebut sangat besar.

"Kami memandang perlu serius pada sektor ini karena dari segi penerimaan sangat menjanjikan," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Putu mengatakan realisasi penerimaan cukai HPTL pada 2018 tercatat Rp99 miliar. Tahun berikutnya, DJBC mencatat realisasi penerimaan cukai HPTL melonjak sampai dengan 331,31% menjadi Rp427 miliar.

Tahun lalu, realisasi penerimaan cukai HPTL tumbuh 59,2% menjadi Rp680 miliar meski di tengah pandemi Covid-19. Mayoritas penerimaan disumbang oleh ekstrak dan essence tembakau (EET) cair atau vape yang mencapai Rp604,9 miliar atau 88,9%.

DJBC mencatat setidaknya 220 pabrik HPTL telah memesan pita cukai sepanjang tahun lalu. Pabrik yang memesan pita cukai untuk HPTL tersebut kebanyakan berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Putu menilai arah kebijakan pemerintah terhadap cukai HPTL sebenarnya masih belum pasti lantaran pengenaan cukai pada produk tersebut masih banyak mendapat perdebatan.

Beberapa kajian menilai bahaya konsumsi HPTL tidak sebesar rokok konvensional. Namun hingga kini, Kementerian Kesehatan belum menerbitkan rekomendasi resmi yang menyatakan HPTL sebagai less harmful product.

Saat ini, DJBC memberlakukan ketentuan cukai HPTL yang berbeda ketimbang rokok konvensional. Pada HPTL, tidak ada penggolongan pabrikan serta pengenaan tarif secara ad valorem sebesar 57% dari harga jual eceran.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Pemerintah juga menetapkan harga jual eceran minimum pada HPTL, bahkan soal ukuran kemasan ecerannya pun turut diatur. Selain itu, produk HPTL tidak termasuk objek pajak rokok yang saat ini berlaku untuk rokok konvensional.

"Untuk memenuhi tujuan pengendalian konsumsi, kami menetapkan harga jual eceran minimumnya. Ini juga yang menjadi dasar penghitungan cukainya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP