KEBIJAKAN PAJAK

Tren Pemadanan NIK-NPWP Melambat, DJP Buka Virtual Helpdesk

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Tren Pemadanan NIK-NPWP Melambat, DJP Buka Virtual Helpdesk

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 59,08 juta atau 82,44% dari total 71,6 juta nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi yang sudah dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah NPWP dan NIK yang sudah dinyatakan padan memang tidak bertambah terlalu signifikan.

"Memang yang sekarang ini tinggal yang susah-susah untuk dipadankan. Jadi, penambahannya tidak seperti pada awal-awal dulu yang bisa ratusan ribu. Jadi, dibandingkan dengan Agustus tidak terlalu banyak penambahannya," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

Agar seluruh NPWP orang pribadi 100% terpadankan dengan NIK, lanjut Dwi, DJP telah memberikan pelayanan bantuan pemadanan kepada pihak ketiga melalui virtual helpdesk.

Contoh, pemberi kerja yang memiliki karyawan dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara massal. Terlebih, pemberi kerja perlu turut serta memadankan NIK dan NPWP mengingat pelaporan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan nantinya harus mencantumkan NIK.

"Mereka (pemberi kerja) mau memadankan secara massal, itu bisa. Makanya kami terus sosialisasi minta mereka melakukan pemadanan secara berjamaah, sangat bisa dalam sistem kita," tutur Dwi.

Baca Juga:
Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Dalam hal gagal memadankan NIK dan NPWP ketika mencoba melakukannya secara mandiri melalui DJP Online, wajib pajak perlu melakukan perbaikan data ke Dukcapil. Bila NIK gagal dipadankan dengan NPWP, artinya terdapat kesalahan data kependudukan di dukcapil.

"Artinya harus ada data dukcapilnya dulu yang diperbaiki, ini yang kita mengimbau buat wajib pajak yang memang ternyata tidak bisa dipadankan yang salahnya bukan data NPWP, tapi data NIK. Mau tidak mau harus ke dukcapil," ujar Dwi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC