PEMILIHAN LEGISLATIF

Transparansi Pajak Caleg Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 September 2018 | 18:47 WIB
Transparansi Pajak Caleg Tingkatkan Kualitas Demokrasi Managing Partner DDTC Darussalam memberikan paparan dalam diskusi bertajuk ‘Caleg Hebat, Taat Pajak: Membedah Indeks Ketaatan Pajak bagi Calon Anggota Legislatif 2019’, Kamis (13/9/2018) (DDTCNews - Wahyu Budhi Prabowo)

JAKARTA, DDTCNews – Transparansi pajak menjadi salah satu instrumen yang bisa dipakai publik untuk menentukan kualitas calon anggota legislatif.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan transparansi calon anggota legislatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya bisa menjadi acuan dalam memilih. Transparansi itu bisa dilakukan dengan mengungkap surat pemberitahuan (SPT) di depan publik secara sukarela.

“Ketika SPT dibuka, maka masyarakat bisa lihat jumlah pajak yang dibayar dan aset yang dimiliki. Akan ketahuan wajar atau tidak harta yang dimiliki dengan kewajiban pajaknya,” katanya, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Dalam diskusi bertajuk ‘Caleg Hebat, Taat Pajak: Membedah Indeks Ketaatan Pajak bagi Calon Anggota Legislatif 2019’, Darussalam berujar pengungkapan SPT akan memberikan efek ganda pada kualitas demokrasi, baik dari sisi partisipasi masyarakat maupun calon anggota legislatif.

Pengungkapan SPT juga disebut sebagai upaya memberi keteladanan. Namun, langkah ini hanya keluar ketika ada itikad dari calon anggota legislatif untuk membuka laporan perpajakannya. Kondisi ini setidaknya karena dipengaruhi oleh dua faktor.

Pertama, adanya hukum positif di Indonesia yang menjaga kerahasian data setiap wajib pajak (WP), termasuk calon anggota legislatif. Kedua, belum terbentuknya budaya transparansi dalam ranah politik praktis di Tanah Air.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Aspek hukum itu diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam beleid itu, setiap pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain terkait segala yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.

Oleh karena itu, budaya transparansi melalui pembukaan data pajak secara sukarela idealnya ditumbuhkembangkan di Indonesia. Praktik ini sudah terjadi di Amerika Serikat, terutama saat seseorang akan maju dalam pemilihan presiden.

“Tradisi mengungkapkan SPT ini memberikan informasi berharga kepada publik. Tradisi kandidat presiden untuk mengungkapkan SPT kepada publik telah berlangsung secara rutin sejak 1981 di Amerika Serikat,” imbuh Darussalam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025