PEMILIHAN LEGISLATIF

Transparansi Pajak Caleg Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 September 2018 | 18:47 WIB
Transparansi Pajak Caleg Tingkatkan Kualitas Demokrasi Managing Partner DDTC Darussalam memberikan paparan dalam diskusi bertajuk ‘Caleg Hebat, Taat Pajak: Membedah Indeks Ketaatan Pajak bagi Calon Anggota Legislatif 2019’, Kamis (13/9/2018) (DDTCNews - Wahyu Budhi Prabowo)

JAKARTA, DDTCNews – Transparansi pajak menjadi salah satu instrumen yang bisa dipakai publik untuk menentukan kualitas calon anggota legislatif.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan transparansi calon anggota legislatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya bisa menjadi acuan dalam memilih. Transparansi itu bisa dilakukan dengan mengungkap surat pemberitahuan (SPT) di depan publik secara sukarela.

“Ketika SPT dibuka, maka masyarakat bisa lihat jumlah pajak yang dibayar dan aset yang dimiliki. Akan ketahuan wajar atau tidak harta yang dimiliki dengan kewajiban pajaknya,” katanya, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam diskusi bertajuk ‘Caleg Hebat, Taat Pajak: Membedah Indeks Ketaatan Pajak bagi Calon Anggota Legislatif 2019’, Darussalam berujar pengungkapan SPT akan memberikan efek ganda pada kualitas demokrasi, baik dari sisi partisipasi masyarakat maupun calon anggota legislatif.

Pengungkapan SPT juga disebut sebagai upaya memberi keteladanan. Namun, langkah ini hanya keluar ketika ada itikad dari calon anggota legislatif untuk membuka laporan perpajakannya. Kondisi ini setidaknya karena dipengaruhi oleh dua faktor.

Pertama, adanya hukum positif di Indonesia yang menjaga kerahasian data setiap wajib pajak (WP), termasuk calon anggota legislatif. Kedua, belum terbentuknya budaya transparansi dalam ranah politik praktis di Tanah Air.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Aspek hukum itu diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam beleid itu, setiap pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain terkait segala yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.

Oleh karena itu, budaya transparansi melalui pembukaan data pajak secara sukarela idealnya ditumbuhkembangkan di Indonesia. Praktik ini sudah terjadi di Amerika Serikat, terutama saat seseorang akan maju dalam pemilihan presiden.

“Tradisi mengungkapkan SPT ini memberikan informasi berharga kepada publik. Tradisi kandidat presiden untuk mengungkapkan SPT kepada publik telah berlangsung secara rutin sejak 1981 di Amerika Serikat,” imbuh Darussalam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?