CRYPTOCURRENCY

Transaksi Kripto Makin Ramai, Bappebti Peringatkan Investor 5 Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Transaksi Kripto Makin Ramai, Bappebti Peringatkan Investor 5 Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah investor yang memperdagangkan aset kripto (cryptocurrency) terus bertambah. Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi kripto pada 2021 mencapai Rp859,4 triliun. Angka ini naik 1.224% dibanding capaian pada 2020, yakni Rp64,9 triliun.

Sepanjang semester I/2022 sendiri, nilai transaksi aset kripto sudah tembus Rp212 triliun. Jumlah investornya hingga Juni 2022 sudah mencapai 15,1 juta pelanggan.

"Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya, dikutip Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sebagai mitigasi terhadap aksi fraud pada perdagangan kripto, Bappebti mengingatkan investor untuk memperhatikan 5 hal. Pertama, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.

Kedua, investor perlu memastikan dana yang digunakan untuk transaksi kripto adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal, bukan dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk kripto yang telah ditetapkan dan diakui Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang muncul muncul dan memahami perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

"Terakgir, pantang percaya janji-jani keuntungan tinggi atau tetap," kata Tirta.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat bisa lebih tulu mengecek profil dan legalitas calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) pada situs Bappebti.

Seperti diketahui, pemerintah memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan lantaran makin banyaknya penawaran investasi aset kripto kepada masyarakat, baik melalui web atau aplikasi tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Bappebti menyampaikan, pengawasan terhadap CPFAK perlu diperketat baik secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan lewat laporan rutin yang disampaikan setiap CPFAK melalui email dan sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan sistem internal Bappebti. Kemudian, pengawasan on site dilakukan secara langsung baik rutin atau insidental berdasarkan pemetaan risiko.

Setiap CPFAK dan produk aset kripto yang akan diperdagangkan juga perlu didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’