EKONOMI DIGITAL

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp395 T, UMKM Berperan Penting

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 18:00 WIB
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp395 T, UMKM Berperan Penting

Warga berbelanja produk UMKM melalui laman Rumah Digital Indonesia di Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) punya perang penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Akibat pandemi, budaya konsumsi masyarakat pun beralih dari offline ke online. Hal ini membuat aktivitas transaksi lewat e-commerce mengalami peningkatan.

Sementara e-commerce sendiri, sebagian besar disokong oleh pelaku UMKM. Jumlah pelaku UMKM yang sudah masuk dalam ekosistem digital mencapai 14,5 juta unit usaha.

Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi e-commerce sepanjang semester I 2021 mencapai Rp186,7 triliun. Angka ini naik 63,4% dibanding tahun lalu.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Realisasi nilai transaksi pasar niaga elektronik bahkan diprediksi bisa tembus Rp395 triliun sampai akhir 2021. Lagi-lagi, UMKM menegaskan perannya di sini.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyampaikan pemerintah terus mendorong UMKM agar bergabung dalam ekosistem digital. Ada 2 cara yang perlu dilakukan pelaku UMKM untuk beradaptasi dengan lingkungan serbadigital sata ini.

Pertama, kolaborasi antara pemerintah, pelaku UMKM, swasta, dan perbankan untuk mendukung pengusaha mikro kecil dan menengah mengembangkan pasar dan usahanya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kedua, pelaku UMKM perlu beradaptasi dengan kemajuan teknologi utamanya dengan menewarkan produknya lewat e-commerce.

"Melalui 2 kunci utama itu, termasuk dengan regulasi, pelatihan, dan pembinaan transformasi digital, serta akses pembiayaan yang inklusif diharapkan UMKM bisa tumbuh pesat," ujar Oke dikutip dari siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Dalam kesempatan ini Kemendag juga melakukan kampanye produk UMKM dengan menggelar In Store Promotion. Acara yang diadakan di Manadon Town Square, Sulawesi Utara ini diharapkan bisa menggenjot kembali perekonomian para pelaku UMKM yang sempat terpukul pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 21:15 WIB

Para pelaku UMKM yang tidak menawarkan dagangannya melalui e-commerce pasti akan tertinggal. Untuk menunjak proses jual beli online, transaksi dan transfer data secara digital perlu diperhatikan secara ketat. Karena semakin pesat transaksi digital, kebocoran data juga seringkali terjadi. Perlu ada upaya mengenai mekanisme penanganan dan regulasi yang memadai untuk mencegah tindak kejahatan di dunia digital.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan