EKONOMI DIGITAL

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp395 T, UMKM Berperan Penting

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 18:00 WIB
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp395 T, UMKM Berperan Penting

Warga berbelanja produk UMKM melalui laman Rumah Digital Indonesia di Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) punya perang penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Akibat pandemi, budaya konsumsi masyarakat pun beralih dari offline ke online. Hal ini membuat aktivitas transaksi lewat e-commerce mengalami peningkatan.

Sementara e-commerce sendiri, sebagian besar disokong oleh pelaku UMKM. Jumlah pelaku UMKM yang sudah masuk dalam ekosistem digital mencapai 14,5 juta unit usaha.

Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi e-commerce sepanjang semester I 2021 mencapai Rp186,7 triliun. Angka ini naik 63,4% dibanding tahun lalu.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Realisasi nilai transaksi pasar niaga elektronik bahkan diprediksi bisa tembus Rp395 triliun sampai akhir 2021. Lagi-lagi, UMKM menegaskan perannya di sini.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyampaikan pemerintah terus mendorong UMKM agar bergabung dalam ekosistem digital. Ada 2 cara yang perlu dilakukan pelaku UMKM untuk beradaptasi dengan lingkungan serbadigital sata ini.

Pertama, kolaborasi antara pemerintah, pelaku UMKM, swasta, dan perbankan untuk mendukung pengusaha mikro kecil dan menengah mengembangkan pasar dan usahanya.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Kedua, pelaku UMKM perlu beradaptasi dengan kemajuan teknologi utamanya dengan menewarkan produknya lewat e-commerce.

"Melalui 2 kunci utama itu, termasuk dengan regulasi, pelatihan, dan pembinaan transformasi digital, serta akses pembiayaan yang inklusif diharapkan UMKM bisa tumbuh pesat," ujar Oke dikutip dari siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Dalam kesempatan ini Kemendag juga melakukan kampanye produk UMKM dengan menggelar In Store Promotion. Acara yang diadakan di Manadon Town Square, Sulawesi Utara ini diharapkan bisa menggenjot kembali perekonomian para pelaku UMKM yang sempat terpukul pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 21:15 WIB

Para pelaku UMKM yang tidak menawarkan dagangannya melalui e-commerce pasti akan tertinggal. Untuk menunjak proses jual beli online, transaksi dan transfer data secara digital perlu diperhatikan secara ketat. Karena semakin pesat transaksi digital, kebocoran data juga seringkali terjadi. Perlu ada upaya mengenai mekanisme penanganan dan regulasi yang memadai untuk mencegah tindak kejahatan di dunia digital.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat