KOSTA RIKA

Transaksi Digital Lintas Negara Di Sini Kena PPN 13%

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Juni 2020 | 11:40 WIB
Transaksi Digital Lintas Negara Di Sini Kena PPN 13%

Salah satu sudut jalan di San Jose, ibu kota sekaligus kota terbesar di Kosta Rika. (Foto: peregrineadventures.com)

SAN JOSE, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika mengumumkan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 13% atas layanan digital lintas negara mulai 1 Agustus 2020.

Direktur Umum Perbendaharaan Kosta Rika Priscilla Zamora Rojas mengatakan resolusi PPN atas transaksi digital lintas negara ini merupakan upaya pemerintah untuk menetapkan pedoman yang lebih terperinci bagi penyedia jasa digital maupun penerbit kartu debit dan kartu kredit

“Resolusi terkait dengan penagihan dan pemungutan PPN atas layanan digital lintas negara ini juga merupakan upaya untuk menetapkan pungutan formal serta material yang harus diikuti oleh penyedia layanan serta penerbit kartu debit dan kartu kredit,” katanya di San Jose, Sabtu (13/6/2020)

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Penyedia layanan, sambung Rojas, serta penerbit kartu debit dan kartu kredit merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembebanan pajak ini sebagaimana ditetapkan dalam UU PPN. Resolusi ini juga menetapkan tanggal kapan PPN atas layanan ini akan dikenakan.

Ia menyatakan pungutan ini mengikuti rekomendasi dari OECD untuk menghadapi tantangan atas pemajakan ekonomi digital. Aturan yang sama akan berlaku untuk pembelian barang tidak berwujud oleh konsumen akhir yang dikonsumsi di Kosta Rika dari penyedia yang berada di luar negeri.

Sementara itu, PPN atas layanan digital lintas negara mencakup semua layanan yang ditawarkan oleh penyedia yang tidak berlokasi di Kosta Rika melalui Internet ataupun platform digital kepada konsumen di wilayah Kosta Rika.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Layanan ini termasuk Netflix, Airbnb, Uber dan Amazon, dan layanan sejenis lainnya. Adapun pemungutan pajak ini dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, dipungut secara langsung oleh penyedia layanan. Kedua, dipungut oleh penerbit kartu debit atau kartu kredit.

Seperti dilansir news.co.cr, penanggung pajak utama dari pengenaan PPN ini adalah konsumen dan dipungut menggunakan faktur yang disediakan oleh vendor atau penyedia layanan internasional sebagai bukti atas pembelian atau transaksi mereka.

Adapun terdapat 108 layanan digital yang masuk dalam daftar layanan yang akan dikenakan PPN berdasarkan ketentuan baru ini. Pihak tersebut antara lain Linkedin, Twitter, Skype, Olx, Tinder, Spotify, Yahoo, Adobe, Googlle, dan Facebook.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Pemerintah Kosta Rika mengatakan akan memperbarui daftar layanan yang dikenakan PPN tersebut setiap 6 bulan. Lebih lanjut, penyedia jasa yang memilih untuk memungut PPN secara langsung diharuskan mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Selain itu, pemungut PPN juga harus menyampaikan laporan setiap bulannya ke Kementerian Keuangan. Laporan ini disampaikan melalui formulir D-188 untuk penyedia layanan atau formulir D-102 untuk penerbit kartu kredit ata kartu debit. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses