ADMINISTRASI PAJAK

Transaksi dengan Pemotong Pajak, UMKM Tak Bisa Setor PPh Final Sendiri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 17:00 WIB
Transaksi dengan Pemotong Pajak, UMKM Tak Bisa Setor PPh Final Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – UMKM yang memanfaatkan tarif PPh final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tidak bisa menyetorkan PPh-nya sendiri jika lawan transaksi merupakan pemotong pajak.

Kring Pajak menyatakan UMKM perlu menyampaikan surat keterangan (suket) PP 55/2022 kepada pemotong pajak ketika bertransaksi. Nanti, suket tersebut akan menjadi dasar bagi pemotong untuk melakukan pemotongan PPh final 0,5%

“Apabila wajib pajak PP 55/2022 bertransaksi dengan pemotong pajak, wajib dilakukan pemotongan oleh pemotong pajak. Tidak bisa dilakukan setor sendiri,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Apabila UMKM tidak menyerahkan fotokopi suket maka penghasilan yang diterimanya dari transaksi dengan pemotong pajak bakal dipotong PPh sesuai dengan ketentuan umum yang mengatur mengenai pemotongan PPh.

Lantas, bagaimana jika UMKM telanjur setor sendiri? Menurut Kring Pajak, UMKM bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau mengajukan pemindahbukuan atas PPh yang telanjur disetor tersebut.

Sementara itu, pihak pemotong/pemungut PPh tetap melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Berdasarkan PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong atau pemungut PPh saat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5% terhadap wajib pajak UMKM yang memiliki suket.

Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan suket dimaksud kepada pemotong atau pemungut PPh.

Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi