ADMINISTRASI PAJAK

Transaksi dengan Pemotong Pajak, UMKM Tak Bisa Setor PPh Final Sendiri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 17:00 WIB
Transaksi dengan Pemotong Pajak, UMKM Tak Bisa Setor PPh Final Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – UMKM yang memanfaatkan tarif PPh final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tidak bisa menyetorkan PPh-nya sendiri jika lawan transaksi merupakan pemotong pajak.

Kring Pajak menyatakan UMKM perlu menyampaikan surat keterangan (suket) PP 55/2022 kepada pemotong pajak ketika bertransaksi. Nanti, suket tersebut akan menjadi dasar bagi pemotong untuk melakukan pemotongan PPh final 0,5%

“Apabila wajib pajak PP 55/2022 bertransaksi dengan pemotong pajak, wajib dilakukan pemotongan oleh pemotong pajak. Tidak bisa dilakukan setor sendiri,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila UMKM tidak menyerahkan fotokopi suket maka penghasilan yang diterimanya dari transaksi dengan pemotong pajak bakal dipotong PPh sesuai dengan ketentuan umum yang mengatur mengenai pemotongan PPh.

Lantas, bagaimana jika UMKM telanjur setor sendiri? Menurut Kring Pajak, UMKM bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau mengajukan pemindahbukuan atas PPh yang telanjur disetor tersebut.

Sementara itu, pihak pemotong/pemungut PPh tetap melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berdasarkan PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong atau pemungut PPh saat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5% terhadap wajib pajak UMKM yang memiliki suket.

Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan suket dimaksud kepada pemotong atau pemungut PPh.

Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya