KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Agen Travel Kena Pajak Tidak?

Jumat, 03 Juni 2016 | 17:43 WIB
Transaksi dengan Agen Travel Kena Pajak Tidak?

Khisi Armaya Dora,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami melakukan transaksi dengan sebuah agen travel/ perjalanan (tour travel agent). Mengingat jasa tersebut dapat digolongkan sebagai jasa perantara atau keagenan, apakah jasa tersebut harus dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23? Terima kasih.

Monica, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Monica. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 telah menguraikan secara terperinci mengenai jenis jasa lain yang atas imbalan sehubungan dengan jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 23.

Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 terdapat beberapa tambahan jenis jasa lain yang atas imbalan sehubungan dengan jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 23.

Meskipun terdapat tambahan jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23 dalam PMK-141, jasa tour travel agent tetap tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang atas imbalan sehubungan dengan pemberian jasa tersebut wajib dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka (2).

Jasa tour travel agent bukan merupakan jasa perantara atau jasa keagenan sebagaimana tercantum dalam PMK-141. Hal ini juga dipertegas dalam definisi ‘jasa perantara’ seperti tertera pada butir 1 huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 (S-09) tentang Permohonan Penegasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007.

Dalam butir 3 huruf b angka (2) S-09, dinyatakan bahwa jasa internet, jasa freight forwarding, tour travel agency, agen pelayaran dan agen advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh karena itu, atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka (3) atau jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka (4) S-09.

Berdasarkan S-09 tersebut, maka dapat ditegaskan bahwa atas jasa tour travel agency bukan merupakan jasa yang dimaksud sebagai jasa perantara atau jasa keagenan, serta tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh 23 sebagaimana diatur dalam PER-70.

Dengan demikian, atas penghasilan yang diperoleh tour travel agent dari perusahaan Ibu Monica sehubungan dengan jasa tour travel agent bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga tidak ada pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi antara perusahaan Ibu Monica dengan tour travel agent.

Demikian jawaban kami. Salam.* ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Jumat, 06 Desember 2024 | 17:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Kerugian Selisih Kurs

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPh Dipotong Lebih Banyak dari Seharusnya, Bisa Ajukan Restitusi?

Jumat, 29 November 2024 | 17:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 atas Penambahan Modal Disetor

BERITA PILIHAN