ARGENTINA

Transaksi Cryptocurrency Melalui Rekening Bank Kena Pajak 0,6 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 15:30 WIB
Transaksi Cryptocurrency Melalui Rekening Bank Kena Pajak 0,6 Persen

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina resmi mengumumkan pengenaan pajak mata uang kripto atau cryptocurrency sehingga seluruh transaksi kripto melalui rekening bank dikenakan pajak tetap sebesar 0,6%.

Presiden Bank Sentral Argentina Miguel Pesce mengatakan bank sentral sudah memantau secara cemat terhadap perkembangan mata uang kripto sejak September 2021 silam. Menurutnya, mata uang kripto memang perlu diatur, terutama dari aspek perpajakan.

“Bank sentral bermaksud untuk terus memantau secara cermat perkembangan kripto. Kami prihatin dengan perkembangan mata uang kripto selama ini,” katanya seperti dilansir cointribune.com, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Argentina awalnya menyamakan transaksi kripto dengan transaksi tunai sehingga kripto dibebaskan dari kewajiban pajak. Meski demikian, penghasilan dari transaksi kripto dikenakan pajak capital gains sejak 2017.

Dengan adanya aturan pajak baru tersebut, semua transaksi terkait dengan kripto baik berupa pembelian maupun penjualan yang dilakukan melalui pertukaran di negara tersebut akan membayar pajak sebesar 0,6%.

Argentina juga telah bergabung dengan sejumlah negara yang sekarang mengenakan pajak kepada warganya yang bertransaksi dengan kripto. Contoh, Korea Selatan juga menerapkan pajak sebesar 20% atas keuntungan kripto yang melebih KRW2,5 juta.

Seperti dikutip dari cryptoslate.com, terdapat juga negara lainnya, seperti El Salvador, Portugal, Swiss, dan beberapa lainnya. Negara-negara tersebut telah menjadi tujuan pilihan bagi investor kripto karena rezim pajak ramah kripto. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra