ARGENTINA

Transaksi Cryptocurrency Melalui Rekening Bank Kena Pajak 0,6 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 15:30 WIB
Transaksi Cryptocurrency Melalui Rekening Bank Kena Pajak 0,6 Persen

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina resmi mengumumkan pengenaan pajak mata uang kripto atau cryptocurrency sehingga seluruh transaksi kripto melalui rekening bank dikenakan pajak tetap sebesar 0,6%.

Presiden Bank Sentral Argentina Miguel Pesce mengatakan bank sentral sudah memantau secara cemat terhadap perkembangan mata uang kripto sejak September 2021 silam. Menurutnya, mata uang kripto memang perlu diatur, terutama dari aspek perpajakan.

“Bank sentral bermaksud untuk terus memantau secara cermat perkembangan kripto. Kami prihatin dengan perkembangan mata uang kripto selama ini,” katanya seperti dilansir cointribune.com, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Argentina awalnya menyamakan transaksi kripto dengan transaksi tunai sehingga kripto dibebaskan dari kewajiban pajak. Meski demikian, penghasilan dari transaksi kripto dikenakan pajak capital gains sejak 2017.

Dengan adanya aturan pajak baru tersebut, semua transaksi terkait dengan kripto baik berupa pembelian maupun penjualan yang dilakukan melalui pertukaran di negara tersebut akan membayar pajak sebesar 0,6%.

Argentina juga telah bergabung dengan sejumlah negara yang sekarang mengenakan pajak kepada warganya yang bertransaksi dengan kripto. Contoh, Korea Selatan juga menerapkan pajak sebesar 20% atas keuntungan kripto yang melebih KRW2,5 juta.

Seperti dikutip dari cryptoslate.com, terdapat juga negara lainnya, seperti El Salvador, Portugal, Swiss, dan beberapa lainnya. Negara-negara tersebut telah menjadi tujuan pilihan bagi investor kripto karena rezim pajak ramah kripto. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha