PMK 68/2022

Trader Aset Kripto Kena PPh, Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 18:00 WIB
Trader Aset Kripto Kena PPh, Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pelaporan pajak penghasilan (PPh) bagi investor atau trader aset kripto. Otoritas menyebut nantinya wajib pajak terkait memiliki kewajiban lapor PPh atas perdagangan aset kripto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing menjelaskan nantinya dalam setiap transaksi perdagangan atas aset kripto, trader akan mendapatkan bukti potong PPh dari exchanger.

"Bukti potong tadi dilaporkan di lampiran daftar penghasilan yang dipungut PPh final (dalam SPT)," kata Andhika dalam acara TaxLive DJP episode: 41, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lebih lanjut, Andhika mengatakan karena menggunakan skema PPh final, penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tersebut tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya.

"Ini [penghasilan perdagangan atas aset kripto] tidak dihitung dengan penghasilan lainnya karena bersifat final," ujarnya.

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid ini berlaku per 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Di sisi lain, PMK 68/2022 juga mengatur dua ketentuan besaran tarif PPh Pasal 22 Final yang dikenakan pada penjual atau yang menyerahkan aset kripto.

Pertama, sebesar 0,1% jika exchanger terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, sebesar 0,2% jka exchanger tidak terdaftar Bappebti.

"Namun pada prinsipnya pemerintah tidak ingin membebani exchanger, maka pemerintah indonesia bisa menunjuk exchanger di luar kepabeanan jadi equal tidak terbatas pada exchanger dalam negeri," ucap Andhika. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN