BERITA PAJAK HARI INI

Trade Confirmation Bebas Bea Meterai, Ini Kata DJP dan BEI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Januari 2022 | 08:27 WIB
Trade Confirmation Bebas Bea Meterai, Ini Kata DJP dan BEI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pembebasan bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek. Kebijakan pemerintah ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (27/1/2022).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PP 3/2022, aturan pelaksana ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU 10/2020, dokumen yang dimaksud berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp10 juta.

“Yang dimaksud dengan konfirmasi transaksi (trade confirmation) adalah konfirmasi transaksi efek dari perantara pedagang efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan di bidang pasar modal,” bunyi penggalan penjelasan Pasal 5 PP 3/2022.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pembebasan ini merupakan fasilitas untuk kelompok dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan. Simak ‘Keterangan Resmi Ditjen Pajak, 4 Dokumen Ini Bebas Bea Meterai’.

Selain pembebasan bea meterai, ada pula bahasan terkait dengan penerimaan pajak. Ada pula bahasan mengenai penyederhanaan proses bisnis yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kemudian, ada bahasan tentang pemangkasan proyeksi ekonomi Indonesia.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Investor dengan Transaksi Nilai Kecil

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pembebasan bea meterai atas dokumen trade confirmation – dokumen pencatatan transaksi dalam 1 hari – dengan nilai transaksi paling banyak Rp10 juta diberikan untuk investor ritel.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Ini diberikan dengan mempertimbangkan bahwa penerima manfaat merupakan investor yang melakukan transaksi nilai kecil sehingga dirasa tidak perlu untuk membayar bea meterai,” ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)

Mayoritas Investor Aktif

Direktur Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan berdasarkan data pada 2021, ada sekitar 65% dari investor aktif yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai sesuai dengan ketentuan PP 3/2022.

"Sudah lebih dari mayoritas yang akan mendapatkan pembebasan bea meterai. Implementasi ketentuan bea meterai atas trade confirmation transaksi bursa diharapkan tidak akan menurunkan minat investor untuk melakukan aktivitas transaksi bursa," kata Laksono. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dokumen Bidang Jasa Keuangan Bebas Bea Meterai

Secara total, ada 5 dokumen di bidang moneter atau jasa keuangan yang mendapatkan pembebasan bea meterai. Pertama, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp10 juta.

Kedua, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta. Ketiga, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Keempat, dokumen transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta. Kelima, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penerimaan Pajak

Kementerian Keuangan mulai mengantisipasi potensi melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak pada 2022 akibat kenaikan harga komoditas pada 2021. Antisipasi ini bercermin dari realisasi penerimaan pajak pada 2018 dan 2019.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pada 2018 pemerintah mampu mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak yang cukup tinggi yakni 14,1% berkat kenaikan harga komoditas. Namun, penerimaan pajak hanya mampu tumbuh 1,4% pada 2019.

"Di tahun 2019 kita lihat risikonya cukup tinggi, dari tahun sebelumnya tumbuh 14,1% langsung drop ke 1,4%. Salah satunya karena adanya penurunan signifikan yang terjadi pada 2019," ujar Yon. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pemanfaatan Teknologi Informasi

Dirjen Bea dan Cukai Askolani meminta jajarannya mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menyederhanakan proses bisnis pada DJBC.

Askolani mengatakan penyederhanaan proses bisnis diperlukan untuk mempermudah pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, penyederhanaan proses bisnis akan berdampak pada peningkatan daya saing dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Kami terus memperbaiki proses bisnis yang dilakukan dengan penguatan TIK yang akan di-combine menjadi basis kami dalam memberi pelayanan yang lebih baik, mudah, simpel, dan transparan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Prospek Dinilai Masih Positif

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan berpandangan prospek makro dan fiskal Indonesia tahun ini masih positif meskipun International Monetary Fund (IMF) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 dari 5,9% menjadi 5,6%.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pandangan kondisi perekonomian yang positif tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19. Upaya mengembalikan defisit anggaran kembali ke level 3% pada 2023 juga menunjukkan kredibilitas Indonesia di mata pelaku pasar. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN