BERITA PAJAK HARI INI

TP Doc, Ajang Pembuktian Batas Wajar Transaksi Afiliasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 10:24 WIB
TP Doc, Ajang Pembuktian Batas Wajar Transaksi Afiliasi

JAKARTA, DDTCNews – Berita pagi ini, Selasa (17/17) sejumlah media nasional masih ramai membicarakan mengenai beleid transfer pricing documentations (TP doc). Beleid tersebut dapat dinilai sebagai kesempatan untuk perusahaan multinasional dalam membuktikan kepada otoritas pajak bahwa setiap transaksi yang dilakukan dengan afiliasinya masih dalam batas kewajaran.

Pengamat Pajak/Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan ada perbedaan rezim TP Doc dari price testing menjadi price setting melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.03/2016. Menurutnya, hal ini merupakan kesempatan bagi perusahaan multinasional untuk membuktikan bahwa nilai yang mereka tetapkan untuk afiliasinya sudah wajar, oleh karena itu adanya aturan baru ini jangan dijadikan sebagai beban.

Jika dilihat dari sisi Ditjen Pajak, Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengungkapkan TP Doc ini juga dapat dijadikan sebagai gambaran bagi Ditjen Pajak untuk melakukan risk assessment wajib pajak (WP).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kabar lainnya datang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang akan mempertimbangkan penetapan tarif cukai plastik dengan mempertimbangkan sistem daur ulang. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Tarif Cukai Pertimbangkan Sistem Daur Ulang

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerapkan sistem stratifikasi atau layer dalam menentukan tarif cukai plastik yang bakal diajukan untuk dibahas dalam panitia kerja penerimaan sektor bea dan cukai di Komisi XI DPR. Sistem tersebut akan diberikan dengan memperhitungkan sistem daur ulang yang diterapkan oleh pabrikan plastik serta jenis dan jumlah produksinya. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan semakin baik sistem daur ulang yang diterapkan, semakin rendah cukai yang akan dikenakan. Ia juga memberi sinyal bahwa tarif cukai baru tersebut tidak akan melebihi Rp200.

  • Laporan per Negara (CbCR) dan Kaitannya dengan Kerahasiaan Data

Partner DDTC Romi Irawan mengungkapkan pada dasarnya TP Doc yang diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016 merupakan bentuk standar baru yang dijadikan acuan dalam penilaian risiko. Menurutnya, terdapat dua informasi besar yang menunjukkan bahwa CbCR memiliki kaitan erat dengan kerahasiaan data.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pertama, peredaran bruto, laba atau rugi sebelum pajak, PPh yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, PPh terutang, modal, hingga akumulasi laba ditahan dari seluruh anggota grup usaha. Kedua, daftar anggota grup, nama yurisdiksi dan kegiatan utama usaha per negara atau yurisdiksi.

  • Perangi Ketimpangan Sosial

Pemerintah akan segera meluncurkan kebijakan ekonomi baru guna mengatasi ketimpangan social di Indonesia. Inisiasi kebijakan tersebut merupakan usulan dari presiden Joko Widodo. Hingga saat ini konsep kebijakan baru tersebut masih digodok oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, yang nantinya arah kebijakan pemerintah akan dibuat dengan menjamin adanya pemerataan. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan indeks kesenjangan pengeluaran penduduk Indonesia atau rasio gini pada Maret 2016 sebesar 0,39% atau turun 0,02% dibandingkan dengan Maret 2015 yang sebesar 0,41%.

  • Menkeu Evaluasi Kemampuan Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati meminta evaluasi terhadap kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam mengejar target. Terutama upaya untuk merealisasikan target pajak tahun 2017 yang ditetapkan dalam APBN 2017. Terkait hal tersebut, Sri Mulyani Indrawati memerintahkan tim pelaksana reformasi perpajakan untuk menghitung ulang potensi pajak yang lebih realistis untuk dicapai.

  • Ekspor Karet Bakal Bergairah

Pemerintah karet di Sumatra Utara (Sumut) optimis kinerja ekspor sepanjang tahun ini lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang terletak dikisaran 3%-5%. Sekretaris Gabungan Pengusaha Karet Indonesia Sumut Edy Irwansyah menuturkan optimisme tersebut muncul karena beberapa negara utama tujuan ekspor karet provinsi ini, seperti China mengindikasikan adanya pemulihan ekonomi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi