KOSTA RIKA

Tolak Proposal Kenaikan Pajak, Unjuk Rasa Berakhir Ricuh

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:04 WIB
Tolak Proposal Kenaikan Pajak, Unjuk Rasa Berakhir Ricuh

Ilustrasi. (DDTCNews)

SAN JOSE, DDTCNews – Aksi unjuk rasa yang menolak proposal kenaikan pajak di San Jose, Kosta Rika pada Selasa (13/10/2020) berujung ricuh.

Awalnya, aksi unjuk rasa berjalan lancar. Namun, bentrokan pecah ketika pengunjuk rasa mencapai gedung presiden dan berusaha menerobos barikade polisi. Polisi pun menggunakan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa.

"Tidak ada pajak lagi," teriak para pengunjuk rasa dalam aksi tersebut seperti dilansir alkhaleejtoday.co, dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, aksi ini ditujukan untuk menentang proposal kenaikan pajak yang menjadi bagian dari negosiasi untuk mencapai kesepakatan dengan International Monetary Fund (IMF).

Demonstrasi dilakukan untuk menekan agar kebijakan kenaikan pajak tidak masuk dalam proposal tersebut. Pemerintah Kosta Rika sebelumnya sudah menarik proposal kenaikan pajak pada Minggu (4/10/2020). Meski begitu, unjuk rasa tetap berlangsung.

Presiden Kosta Rika Carlos Alvarado dan Ketua DPR Eduardo Cruickshank sebelumnya mengumumkan akan memulai dialog dengan semua stakeholder. Para peserta dialog ini termasuk pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Para stakeholder memiliki waktu 4 minggu untuk merumuskan proposal guna menghadapi krisis keuangan yang sedang dihadapi Kosta Rika. Sebelumnya, Pemerintah Kosta Rika telah mengusulkan privatisasi, kenaikan pajak, dan langkah-langkah penghematan tambahan sebelum bernegosiasi dengan IMF.

Seperti dilansir aljazeera.com, pemerintah tengah bernegosiasi dengan IMF untuk mengakses paket bantuan keuangan senilai USD$1,75 miliar. Paket bantuan diperlukan untuk membantu mengimbangi pukulan ekonomi akibat pandemi Covid-19

Rencana paket bantuan itu juga sempat dibahas oleh Menteri Keuangan Kosta Rika Elian Villegas dan Presiden World Bank Rodrigo Cubero pada September lalu. Salah satu substansi isi dalam proposal tersebut adalah menaikkan pajak penghasilan, properti dan pajak atas transaksi perbankan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN