KABUPATEN KARANGANYAR

Tolak Bayar Pajak, Izin 21 Pengelola Wisata Terancam DIcabut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 07:01 WIB
Tolak Bayar Pajak, Izin 21 Pengelola Wisata Terancam DIcabut

Air terjun Grojogan Sewu di kawasan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. (Ilustrasi)

KARANGANYAR, DDTCNews—Sedikitnya 21 pengelola tempat wisata di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terancam dicabut izinnya karena tidak menjadi wajib pajak baik pusat maupun daerah, dan tidak membayar pajak penghasilan, pajak restoran, dan pajak hotel.

Hal itu terungkap dari hasil inspeksi mendadak sejumlah anggota Komisi B DPRD Karanganyar di kawasan wisata lereng Gunung Lawu tersebut. Tempat wisata itu diduga berada di lahan kompensasi hutan kelolaan Perum Perhutani yang telah disetujui Menteri Kehutanan.

”Ada 21 tempat wisata yang tidak menyetor pajak penghasilan, restoran, dan hotel ke pemerintah. Kalau seperti ini, izin mereka bisa kami rekomendasikan dicabut. Mereka sudah meraup keuntungan besar dari wisatawan yang datang,” kata Ketua Komisi B Mulyadi, Selasa (3/3/2020)

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Sekretaris Komisi B Bobby Aditya Putra menambahkan belum masuknya pajak tersebut disebabkan karena tafsir atas Pasal 33 ayat (1) poin 3 Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Ketentuan yang menyebut ‘dilakukan pencoretan di Kantor Pelayanan Pajak’ itu ditafsirkan bahwa atas usaha yang berdiri di atas lahan kompensasi hutan yang telah disetujui Menteri Kehutanan, maka usaha tersebut bebas pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.

“Padahal kita tahu semua usaha harus membayar pajak, baik ke pemerintah pusat maupun ke pemerintah daerah. Perda Nomor 4 dan 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran itu jelas menyebut 10% dari omzet restoran wajib masuk ke pemerintah kabupaten,” kata Bobby.

Baca Juga:
Apa Tujuan Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Daerah? Simak Penjelasannya

Pemkab Karanganyar, lanjut Bobby, mempunyai hak untuk memungut pajak dan hak tersebut dilindungi undang-undang. Karena itu, ia meminta masalah tersebut segera diselesaikan, supaya semua pihak termasuk wajib pajak, dapat diuntungkan.

Kepala Bidang Pendaftaran Pedataan Pengolahan Data dan Penetapan Badan Keuangan Daerah Karanganyar Hari Purnomo mengaku sejauh ini pihaknya masih menginventarisasi 21 lokasi wisata yang diduga mempunyai potensi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

”Kami akan mengupayakan agar Pemerintah Kabupaten Karanganyar bisa mendapatkan penghasilan dari wajib pajak tersebut, khususnya pengelola restoran, penginapan, dan hotel yang berdiri di lahan Perum Perhutani itu,” paparnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Ada 2 Pelabuhan Tak Setor Pajak Parkir, DPRD Beri Saran untuk Bapenda

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini