KABUPATEN KARANGANYAR

Tolak Bayar Pajak, Izin 21 Pengelola Wisata Terancam DIcabut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 07:01 WIB
Tolak Bayar Pajak, Izin 21 Pengelola Wisata Terancam DIcabut

Air terjun Grojogan Sewu di kawasan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. (Ilustrasi)

KARANGANYAR, DDTCNews—Sedikitnya 21 pengelola tempat wisata di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terancam dicabut izinnya karena tidak menjadi wajib pajak baik pusat maupun daerah, dan tidak membayar pajak penghasilan, pajak restoran, dan pajak hotel.

Hal itu terungkap dari hasil inspeksi mendadak sejumlah anggota Komisi B DPRD Karanganyar di kawasan wisata lereng Gunung Lawu tersebut. Tempat wisata itu diduga berada di lahan kompensasi hutan kelolaan Perum Perhutani yang telah disetujui Menteri Kehutanan.

”Ada 21 tempat wisata yang tidak menyetor pajak penghasilan, restoran, dan hotel ke pemerintah. Kalau seperti ini, izin mereka bisa kami rekomendasikan dicabut. Mereka sudah meraup keuntungan besar dari wisatawan yang datang,” kata Ketua Komisi B Mulyadi, Selasa (3/3/2020)

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Sekretaris Komisi B Bobby Aditya Putra menambahkan belum masuknya pajak tersebut disebabkan karena tafsir atas Pasal 33 ayat (1) poin 3 Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Ketentuan yang menyebut ‘dilakukan pencoretan di Kantor Pelayanan Pajak’ itu ditafsirkan bahwa atas usaha yang berdiri di atas lahan kompensasi hutan yang telah disetujui Menteri Kehutanan, maka usaha tersebut bebas pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.

“Padahal kita tahu semua usaha harus membayar pajak, baik ke pemerintah pusat maupun ke pemerintah daerah. Perda Nomor 4 dan 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran itu jelas menyebut 10% dari omzet restoran wajib masuk ke pemerintah kabupaten,” kata Bobby.

Baca Juga:
Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Pemkab Karanganyar, lanjut Bobby, mempunyai hak untuk memungut pajak dan hak tersebut dilindungi undang-undang. Karena itu, ia meminta masalah tersebut segera diselesaikan, supaya semua pihak termasuk wajib pajak, dapat diuntungkan.

Kepala Bidang Pendaftaran Pedataan Pengolahan Data dan Penetapan Badan Keuangan Daerah Karanganyar Hari Purnomo mengaku sejauh ini pihaknya masih menginventarisasi 21 lokasi wisata yang diduga mempunyai potensi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

”Kami akan mengupayakan agar Pemerintah Kabupaten Karanganyar bisa mendapatkan penghasilan dari wajib pajak tersebut, khususnya pengelola restoran, penginapan, dan hotel yang berdiri di lahan Perum Perhutani itu,” paparnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Sabtu, 02 November 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemda di Kalsel Sepakati Opsen Dipotong Biaya Pemungutan 5 Persen

Jumat, 01 November 2024 | 15:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Jumat, 01 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Sabtu, 02 November 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

Sabtu, 02 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Bayar Pajak, Apindo Minta Pemerintah Tindak Tegas Importir Ilegal

Sabtu, 02 November 2024 | 13:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Konsekuensi Telat Lapor Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai PKP

Sabtu, 02 November 2024 | 13:15 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

Penting! Self Development Jadi Kunci Penentuan Karier dan Profesi

Sabtu, 02 November 2024 | 12:00 WIB APBN 2026

Bahas APBN 2026, Banggar Mulai Petakan Masalah-Masalah Fiskal

Sabtu, 02 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekan Industri Tekstil, Pakaian Jadi Juga Diusulkan Kena BMTP

Sabtu, 02 November 2024 | 11:09 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

STIAMI Gelar Webinar Soal Karier, 20 Buku DDTC Dibagikan Gratis!

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB