KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Toko Retail Kerap Dikomplain Turis Asing, Petugas Pajak Beri Edukasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2023 | 17:30 WIB
Toko Retail Kerap Dikomplain Turis Asing, Petugas Pajak Beri Edukasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan ke salah satu toko Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar sebagai PKP Toko Retail di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada 21 Juni 2023.

Petugas dari KPP Pratama Badung Selatan Ignatius Bambang Tri Anggoro mengatakan kunjungan tersebut dilakukan guna mengedukasi edukasi PKP terkait dengan pengembalian PPN atau Value Added Tax (VAT) Refund kepada turis asing.

"Dalam kunjungan tersebut, kami menyampaikan kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh PKP Toko Retail serta prosedur pada saat pengajuan tax refund di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bambang juga memaparkan beberapa kendala yang kerap kali terjadi. Salah satunya adalah turis asing yang sering kali gagal untuk mengeklaim pajaknya lantaran faktur pajak khusus yang diberikan toko tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kesalahan [toko] itu berupa informasi dalam faktur pajak khusus yang diterbitkan tidak sama dengan paspor turis dan atau tidak sama dengan struk pembelian yang diterbitkan toko,” ujarnya.

Bambang pun mengingatkan kembali toko retail perihal tata cara melakukan tax refund kepada turis yang berbelanja di tokonya dengan cara memberikan brosur informasi yang telah diberikan oleh KPP Pratama Badung Selatan kepada toko.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dengan makin banyaknya PKP yang mendaftarkan diri menjadi PKP Toko Retail, semoga dapat menambah minat turis asing untuk berbelanja di Bali dan tentu saja menggerakan roda perekonomian di Bali,” tuturnya.

Ketentuan Faktur Pajak Khusus

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 120/2019, PKP Toko Retail yang menyerahkan barang bawaan kepada turis asing harus membuat faktur pajak khusus dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000.

Faktur pajak khusus dibuat dalam 3 rangkap. Lembar kesatu untuk turis asing yang mengajukan pengembalian PPN. Lembar kedua untuk UPRPPN Bandara melalui turis asing. Lembar ketiga untuk arsip PKP Toko Retail.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Faktur pajak khusus tersebut harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan perubahannya dengan memenuhi ketentuan pengisian. Untuk kolom NPWP, diisi dengan nomor paspor turis asing sesuai yang tercantum dalam paspornya.

Untuk kolom alamat pembeli, diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya. Contoh format, tata cara penomoran, penggantian, pembatalan faktur pajak khusus dan pembuatan faktur pajak khusus secara manual tercantum dalam Lampiran A PMK 120/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak