ADMINISTRASI PAJAK

Token SPT Tahunan Tak Masuk Email, WP Bisa Lakukan Alternatif Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Februari 2024 | 15:30 WIB
Token SPT Tahunan Tak Masuk Email, WP Bisa Lakukan Alternatif Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi alternatif kepada wajib pajak jika kode verifikasi/token saat pelaporan SPT Tahunan secara online ternyata tidak masuk ke email wajib pajak bersangkutan.

Menurut otoritas pajak, apabila kode verifikasi/token tidak masuk ke email maka wajib pajak dapat memastikan terlebih dahulu kapasitas email, apakah sudah penuh atau tidak. Lalu, wajib pajak juga bisa mengecek folder spam/junk.

“Alternatif lain, wajib pajak dapat mengganti email pada profil DJP Online terlebih dahulu, kemudian kirim ulang kode verifikasi/token,” sebut Kring Pajak dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, wajib pajak sesungguhnya juga bisa meminta kode verifikasi/token via SMS. Meski begitu, permintaan kode verifikasi via SMS hanya dapat dilakukan untuk provider Telkomsel, Indosat, atau XL. Lalu, pastikan juga terdapat pulsa aktif.

“Jika masih terkendala, untuk bantuan kode verifikasi, wajib pajak bisa follow X @kring_pajak. Lalu mention kami dengan tagar #KodeVerifikasi, atau wajib pajak juga dapat menghubungi kami melalui telepon 1500200, atau livechat di laman http://pajak.go.id,” sebut Kring Pajak.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya