Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi alternatif kepada wajib pajak jika kode verifikasi/token saat pelaporan SPT Tahunan secara online ternyata tidak masuk ke email wajib pajak bersangkutan.
Menurut otoritas pajak, apabila kode verifikasi/token tidak masuk ke email maka wajib pajak dapat memastikan terlebih dahulu kapasitas email, apakah sudah penuh atau tidak. Lalu, wajib pajak juga bisa mengecek folder spam/junk.
“Alternatif lain, wajib pajak dapat mengganti email pada profil DJP Online terlebih dahulu, kemudian kirim ulang kode verifikasi/token,” sebut Kring Pajak dikutip pada Minggu (25/2/2024).
Selain itu, wajib pajak sesungguhnya juga bisa meminta kode verifikasi/token via SMS. Meski begitu, permintaan kode verifikasi via SMS hanya dapat dilakukan untuk provider Telkomsel, Indosat, atau XL. Lalu, pastikan juga terdapat pulsa aktif.
“Jika masih terkendala, untuk bantuan kode verifikasi, wajib pajak bisa follow X @kring_pajak. Lalu mention kami dengan tagar #KodeVerifikasi, atau wajib pajak juga dapat menghubungi kami melalui telepon 1500200, atau livechat di laman http://pajak.go.id,” sebut Kring Pajak.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.