KOTA SAMARINDA

Tiru Bandung, Kota Ini Pasangi Poster Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2016 | 19:15 WIB
Tiru Bandung, Kota Ini Pasangi Poster Penunggak Pajak

SAMARINDA, DDTCNews – Menjelang akhir tahun, realisasi pajak daerah di Samarinda masih belum optimal. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda mengambil langkah tegas dengan memasang poster bertuliskan 'belum bayar pajak' di sejumlah tempat usaha.

Kepala Dispenda Samarinda Hermanus Barus mengatakan target Pendapatan Asli Daerah Samarinda tahun ini Rp472 miliar. Hingga Kamis (03/11), realisasinya baru mencapai Rp319 miliar, artinya sudah mencapai 67%. Dengan rincian pajak daerah, targetnya Rp304 miliar dan baru terealisasi Rp209 miliar. Sementara retribusi daerah, targetnya Rp74 miliar dan baru terealisasi Rp57 miliar.

“Masih perlu sekitar Rp150 miliar dengan sisa waktu dua bulan, kami akan lakukan naming and shaming seperti di Bandung,” ujarnya, Rabu (2/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Hermanus, belum lama ini Wali Kota Bandung Bandung Ridwan Kamil memasang spanduk bertuliskan belum bayar pajak ke tempat usaha yang menunggak pajak di Kota Kembang.

Lalu difoto dan diunggah ke media sosial, sehingga aksi tersebut membuahkan hasil. Esok harinya, pemilik usaha langsung membayar pajak.

“Kami akan berlakukan cara itu. Kerja sama dengan penegak hukum membentuk tim untuk mengoptimalisasi PAD, kami akan periksa yang masih belum patuh,” kata Hermanus.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Meski demikian, cara persuasif juga dijalankan oleh Dispenda Samarinda. Dalam sebulan terakhir, pemerintah mengundang sejumlah pengusaha advertising, hotel, indekos, restoran, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan katering.

“Ini merupakan upaya kami untuk jemput bola. Kami ingin menyadarkan masyarakat bahwa uang pajak akan digunakan untuk pembangunan dan sebagainya,” ungkapnya.

Seperti dilansir dari kaltim.prokal.co, Hermanus mengatakan PAD Samarinda selalu naik setiap tahun dan untungnya mencapai target. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?