KOTA SAMARINDA

Tiru Bandung, Kota Ini Pasangi Poster Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2016 | 19:15 WIB
Tiru Bandung, Kota Ini Pasangi Poster Penunggak Pajak

SAMARINDA, DDTCNews – Menjelang akhir tahun, realisasi pajak daerah di Samarinda masih belum optimal. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda mengambil langkah tegas dengan memasang poster bertuliskan 'belum bayar pajak' di sejumlah tempat usaha.

Kepala Dispenda Samarinda Hermanus Barus mengatakan target Pendapatan Asli Daerah Samarinda tahun ini Rp472 miliar. Hingga Kamis (03/11), realisasinya baru mencapai Rp319 miliar, artinya sudah mencapai 67%. Dengan rincian pajak daerah, targetnya Rp304 miliar dan baru terealisasi Rp209 miliar. Sementara retribusi daerah, targetnya Rp74 miliar dan baru terealisasi Rp57 miliar.

“Masih perlu sekitar Rp150 miliar dengan sisa waktu dua bulan, kami akan lakukan naming and shaming seperti di Bandung,” ujarnya, Rabu (2/11).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Menurut Hermanus, belum lama ini Wali Kota Bandung Bandung Ridwan Kamil memasang spanduk bertuliskan belum bayar pajak ke tempat usaha yang menunggak pajak di Kota Kembang.

Lalu difoto dan diunggah ke media sosial, sehingga aksi tersebut membuahkan hasil. Esok harinya, pemilik usaha langsung membayar pajak.

“Kami akan berlakukan cara itu. Kerja sama dengan penegak hukum membentuk tim untuk mengoptimalisasi PAD, kami akan periksa yang masih belum patuh,” kata Hermanus.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Meski demikian, cara persuasif juga dijalankan oleh Dispenda Samarinda. Dalam sebulan terakhir, pemerintah mengundang sejumlah pengusaha advertising, hotel, indekos, restoran, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan katering.

“Ini merupakan upaya kami untuk jemput bola. Kami ingin menyadarkan masyarakat bahwa uang pajak akan digunakan untuk pembangunan dan sebagainya,” ungkapnya.

Seperti dilansir dari kaltim.prokal.co, Hermanus mengatakan PAD Samarinda selalu naik setiap tahun dan untungnya mencapai target. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini