KPP PRATAMA KOTABUMI

Tingkatkan Pengawasan, Kantor Pajak Ini Gencar Menilik Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 September 2023 | 09:30 WIB
Tingkatkan Pengawasan, Kantor Pajak Ini Gencar Menilik Usaha WP

Ilustrasi.

KOTABUMI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan kegiatan kunjungan kerja ke beberapa wajib pajak pada 9 Agustus 2023 dalam rangka pengumpulan data atau informasi di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Kotabumi menugaskan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI Ryaniko Yusaputra, Hendi Ardianto, dan Heru Permadi. Setelah itu, data-data lapangan yang diperoleh tersebut nantinya akan diolah.

“Kegiatan ini memang sudah biasa kami lakukan agar kami tahu keadaan wajib pajak secara langsung dan kami bisa memperoleh data-data terbaru yang mungkin belum disampaikan oleh wajib pajak,” kata Heru dikutip dari situs web DJP, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sementara itu, Hendi menjelaskan petugas pajak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan aparat desa setempat. Hal ini dilakukan untuk mengetahui usaha dan lokasi wajib pajak yang dikunjungi secara detail

“Terlebih dahulu kami mengunjungi aparat desa setempat agar supaya kami tahu dengan jelas lokasi wajib pajak yang akan kami tuju. Selain itu, kami juga bisa mengetahui usaha wajib pajak tersebut secara detail,” tuturnya.

Hendi menambahkan KPP saat ini sedang gencar-gencarnya menilik usaha wajib pajak. KPP bahkan membagi AR ke dalam beberapa tim yang bertugas untuk secara bergantian mengunjungi wajib pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pengawasan dan pendampingan sehingga wajib pajak dapat makin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI