KPP PRATAMA KOTABUMI

Tingkatkan Pengawasan, Kantor Pajak Ini Gencar Menilik Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 September 2023 | 09:30 WIB
Tingkatkan Pengawasan, Kantor Pajak Ini Gencar Menilik Usaha WP

Ilustrasi.

KOTABUMI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan kegiatan kunjungan kerja ke beberapa wajib pajak pada 9 Agustus 2023 dalam rangka pengumpulan data atau informasi di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Kotabumi menugaskan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI Ryaniko Yusaputra, Hendi Ardianto, dan Heru Permadi. Setelah itu, data-data lapangan yang diperoleh tersebut nantinya akan diolah.

“Kegiatan ini memang sudah biasa kami lakukan agar kami tahu keadaan wajib pajak secara langsung dan kami bisa memperoleh data-data terbaru yang mungkin belum disampaikan oleh wajib pajak,” kata Heru dikutip dari situs web DJP, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Hendi menjelaskan petugas pajak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan aparat desa setempat. Hal ini dilakukan untuk mengetahui usaha dan lokasi wajib pajak yang dikunjungi secara detail

“Terlebih dahulu kami mengunjungi aparat desa setempat agar supaya kami tahu dengan jelas lokasi wajib pajak yang akan kami tuju. Selain itu, kami juga bisa mengetahui usaha wajib pajak tersebut secara detail,” tuturnya.

Hendi menambahkan KPP saat ini sedang gencar-gencarnya menilik usaha wajib pajak. KPP bahkan membagi AR ke dalam beberapa tim yang bertugas untuk secara bergantian mengunjungi wajib pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pengawasan dan pendampingan sehingga wajib pajak dapat makin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan