KABUPATEN BANGLI

Tingkatkan Penerimaan, KPP dan Pemkab Saling Tukar Data Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 16:00 WIB
Tingkatkan Penerimaan, KPP dan Pemkab Saling Tukar Data Perpajakan

Ilustrasi.

BANGLI, DDTCNews - Optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah mulai dilakukan oleh unit vertikal DJP dan Pemkab Bangli, Bali.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan optimalisasi pajak pusat dan daerah dilakukan melalui kerja sama dengan KPP Pratama Gianyar. Menurutnya, kegiatan ekonomi sudah mulai bergerak terlihat dari banyak pelaku usaha baru di kawasan pariwisata Kintamani.

"Kami semua berharap sinergi yang telah terjalin selama ini melalui pertukaran informasi dan kolaborasi sehingga pendapatan asli daerah Kabupaten Bangli dapat meningkat," katanya dikutip pada Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Bupati Nyoman menyampaikan optimalisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak pusat dan daerah di Kabupaten Bangli. Dia mengatakan optimalisasi penerimaan pajak sebagai syarat kunci agar kebijakan pembangunan dapat terus dijalankan.

Hal senada diungkapkan Kepala KPP Pratama Gianyar M. Lukman. Dia memastikan siap mendukung upaya pemkab melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, pertukaran data dan informasi akan intens dilakukan untuk mengoptimalkan setoran pajak pusat dan daerah di Kabupaten Bangli.

"Kami siap untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemkab Bangli melalui peningkatan pertumbuhan perekonomian termasuk peningkatan penerimaan pajak hotel dan restoran serta pajak daerah dan retribusi daerah lainnya," ujarnya.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Selain melakukan pertukaran data, KPP Pratama Gianyar dan Pemkab Bangli juga menjalin kerja sama dalam bidang pengawasan pajak. Upaya terjun langsung ke lapangan akan dilakukan oleh otoritas pajak dan pemkab dalam upaya optimalisasi penerimaan pada akhir tahun ini.

"Kesempatan ini mesti kita respons dengan cepat, sinergi dan kolaborasi Pemda Kabupaten Bangli dan KPP Pratama Gianyar dalam optimalisasi penerimaan pajak perlu segera diwujudkan dengan kegiatan bersama di lapangan," imbuhnya seperti dilansir patrolipost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember