KABUPATEN JEMBER

Tingkatkan Pembayaran Pajak Non-Tunai, Pemda Gandeng BRI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 13:45 WIB
Tingkatkan Pembayaran Pajak Non-Tunai, Pemda Gandeng BRI

Ilustrasi.

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Timur dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait dengan pembayaran pajak daerah.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan nota kesepahaman telah diteken dengan BRI. Nota kesepahamanan tersebut mencakup pelayanan, pemungutan dan pembayaran pajak daerah secara nontunai melalui sistem BRI.

"Pemkab akan mempromosikan pelayanan ini. BRI juga silakan dipromosikan kepada masyarakat dan BRI harus maksimal dalam pelayanan penerimaan pajak," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dengan kerja sama tersebut, lanjut Hendy, menambah pilihan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi upaya pemkab dan perbankan dalam meningkatkan pelayanan pajak di Kabupaten Jember.

Dia berharap pembayaran pajak nontunai dapat memberikan dampak positif bagi kinerja pendapatan daerah. Mekanisme pembayaran yang makin mudah diyakini dapat menaikkan kepatuhan masyarakat dan pendapatan pajak menjadi lebih optimal.

Hendy menjelaskan pemkab memerlukan sumber penerimaan pajak yang optimal sebagai modal pembangunan daerah. Menurutnya, proses pembangunan perlu dipercepat dan dukungan pendanaan melalui pembayaran pajak sangat dibutuhkan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Kerja sama ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Jember membayar pajak yang manfaatnya untuk percepatan pembangunan Kabupaten Jember ke depannya," ujarnya.

MoU pembayaran pajak daerah nontunai antara pemkab dan BRI ditandatangani langsung oleh Bupati Hendy. Sementara itu, Pimpinan BRI cabang Jember Teguh Agung Prihadi mewakili perusahaan pelat merah dalam kesepakatan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra