KOTA BATU

Tingkatkan Pelayanan, Tarif Pajak Air Tanah Dipangkas Jadi 5 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Januari 2024 | 17:00 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Tarif Pajak Air Tanah Dipangkas Jadi 5 Persen

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu menurunkan tarif pajak air tanah dari yang sebelumnya sebesar 15% menjadi 5%.

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan Kota Batu menjadi kabupaten/kota dengan tarif pajak air tanah terendah se-Jawa Timur seiring dengan penurunan tarif tersebut.

"Kami berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, salah satunya dengan pengenaan tarif pajak air tanah kepada 120 wajib pajak di Kota Batu," katanya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Aries menuturkan pajak air tanah dikenakan berdasarkan hasil perkalian antara harga air baku dan bobot air tanah. Adapun harga air telah ditetapkan dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah dalam Pergub Jawa Timur Nomor 2/2022.

Tarif pajak air tanah sebesar 5% pada Perda Kota Batu Nomor 4/2023 diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik yang terkait dengan penggunaan air tanah.

"Tentunya pengenaan tarif pajak air tanah sudah sesuai dengan peraturan sehingga kami berharap pelayanan makin meningkat kepada masyarakat," ujar Aries seperti dilansir suarasurabaya.net.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya memungkinkan pemda mengenakan pajak air tanah dengan tarif maksimal sebesar 20%.

Pengambilan air tanah yang dikecualikan dari objek pajak antara lain pengambilan untuk keperluan dasar rumah tangga, untuk pengairan pertanian rakyat, untuk perikanan rakyat, untuk peternakan, untuk keperluan keagamaan, dan untuk kegiatan lain yang diatur dengan perda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra