KOTA BATU

Tingkatkan Pelayanan, Tarif Pajak Air Tanah Dipangkas Jadi 5 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Januari 2024 | 17:00 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Tarif Pajak Air Tanah Dipangkas Jadi 5 Persen

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu menurunkan tarif pajak air tanah dari yang sebelumnya sebesar 15% menjadi 5%.

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan Kota Batu menjadi kabupaten/kota dengan tarif pajak air tanah terendah se-Jawa Timur seiring dengan penurunan tarif tersebut.

"Kami berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, salah satunya dengan pengenaan tarif pajak air tanah kepada 120 wajib pajak di Kota Batu," katanya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Aries menuturkan pajak air tanah dikenakan berdasarkan hasil perkalian antara harga air baku dan bobot air tanah. Adapun harga air telah ditetapkan dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah dalam Pergub Jawa Timur Nomor 2/2022.

Tarif pajak air tanah sebesar 5% pada Perda Kota Batu Nomor 4/2023 diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik yang terkait dengan penggunaan air tanah.

"Tentunya pengenaan tarif pajak air tanah sudah sesuai dengan peraturan sehingga kami berharap pelayanan makin meningkat kepada masyarakat," ujar Aries seperti dilansir suarasurabaya.net.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya memungkinkan pemda mengenakan pajak air tanah dengan tarif maksimal sebesar 20%.

Pengambilan air tanah yang dikecualikan dari objek pajak antara lain pengambilan untuk keperluan dasar rumah tangga, untuk pengairan pertanian rakyat, untuk perikanan rakyat, untuk peternakan, untuk keperluan keagamaan, dan untuk kegiatan lain yang diatur dengan perda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN