KOTA BATU

Tingkatkan Pelayanan, Tarif Pajak Air Tanah Dipangkas Jadi 5 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Januari 2024 | 17:00 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Tarif Pajak Air Tanah Dipangkas Jadi 5 Persen

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu menurunkan tarif pajak air tanah dari yang sebelumnya sebesar 15% menjadi 5%.

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan Kota Batu menjadi kabupaten/kota dengan tarif pajak air tanah terendah se-Jawa Timur seiring dengan penurunan tarif tersebut.

"Kami berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, salah satunya dengan pengenaan tarif pajak air tanah kepada 120 wajib pajak di Kota Batu," katanya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Aries menuturkan pajak air tanah dikenakan berdasarkan hasil perkalian antara harga air baku dan bobot air tanah. Adapun harga air telah ditetapkan dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah dalam Pergub Jawa Timur Nomor 2/2022.

Tarif pajak air tanah sebesar 5% pada Perda Kota Batu Nomor 4/2023 diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik yang terkait dengan penggunaan air tanah.

"Tentunya pengenaan tarif pajak air tanah sudah sesuai dengan peraturan sehingga kami berharap pelayanan makin meningkat kepada masyarakat," ujar Aries seperti dilansir suarasurabaya.net.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya memungkinkan pemda mengenakan pajak air tanah dengan tarif maksimal sebesar 20%.

Pengambilan air tanah yang dikecualikan dari objek pajak antara lain pengambilan untuk keperluan dasar rumah tangga, untuk pengairan pertanian rakyat, untuk perikanan rakyat, untuk peternakan, untuk keperluan keagamaan, dan untuk kegiatan lain yang diatur dengan perda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko