PENGAMPUNAN PAJAK

Tingkatkan Partisipasi Lewat Pemuka Agama

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 13:53 WIB
 Tingkatkan Partisipasi Lewat Pemuka Agama Menkeu Sri Mulyani ditemui wartawan sesuai acara Dialog Perpajakan bersama para pemuka agama, Jakarta, Senin (16/1). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementeria Keuangan dan Ditjen Pajak beserta jajarannya meminta bantuan dari kalangan pemuka agama untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak kepada seluruh jemaatnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program pengampunan pajak merupakan sebuah kesempatan yang bisa dimanfaatkan seluruh wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya.

“Kami ingin bantuan berupa penjelasan kepada masyarakat, bahwa kali ini menjadi kesempatan yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan dalam hal perpajakan. Karena ke depannya kami akan memperbaiki institusi pajak sekaligus melakukan enforcement,” ujarnya dalam acara dialog perpajakan di Jakarta, Senin (16/1).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ia menyatakan perbaikan institusi pajak tersebut meliputi peraturan perundang-undangan, cara kerja otoritas pajak, sistem IT, manajemen basis data, organisasi, beserta hal lainnya yang akan meningkatkan kredibilitas Ditjen Pajak.

Di samping itu program pengampunan pajak yang kini sudah berjalan pada periode ketiga atau periode terakhir, menurutnya harus segera dimanfaatkan sesegera mungkin. Meskipun tarif yang tebusan yang berlaku senilai 5%.

Mengingat, periode pertama hingga kedua program pengampunan pajak sudah banyak dimanfaatkan oleh sejumlah kalangan masyarakat. Bahkan pada periode pertama uang tebusan berhasil mencapai kisaran Rp92 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

“Segelintir orang menyebut program tax amnesty Indonesia termasuk dalam kategori yang cukup sukses jika dibandingkan dengan negara lain. Karena penerimaan uang tebusan yang cukup menggembirakan,” tuturnya.

Sri menegaskan program pengampunan pajak ini akan berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah sudah memberikan kesempatan yang cukup panjang kepada seluruh masyarakat untuk bisa mengikuti program tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6