PENGAMPUNAN PAJAK

Tingkatkan Partisipasi Lewat Pemuka Agama

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 13:53 WIB
 Tingkatkan Partisipasi Lewat Pemuka Agama Menkeu Sri Mulyani ditemui wartawan sesuai acara Dialog Perpajakan bersama para pemuka agama, Jakarta, Senin (16/1). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementeria Keuangan dan Ditjen Pajak beserta jajarannya meminta bantuan dari kalangan pemuka agama untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak kepada seluruh jemaatnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program pengampunan pajak merupakan sebuah kesempatan yang bisa dimanfaatkan seluruh wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya.

“Kami ingin bantuan berupa penjelasan kepada masyarakat, bahwa kali ini menjadi kesempatan yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan dalam hal perpajakan. Karena ke depannya kami akan memperbaiki institusi pajak sekaligus melakukan enforcement,” ujarnya dalam acara dialog perpajakan di Jakarta, Senin (16/1).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menyatakan perbaikan institusi pajak tersebut meliputi peraturan perundang-undangan, cara kerja otoritas pajak, sistem IT, manajemen basis data, organisasi, beserta hal lainnya yang akan meningkatkan kredibilitas Ditjen Pajak.

Di samping itu program pengampunan pajak yang kini sudah berjalan pada periode ketiga atau periode terakhir, menurutnya harus segera dimanfaatkan sesegera mungkin. Meskipun tarif yang tebusan yang berlaku senilai 5%.

Mengingat, periode pertama hingga kedua program pengampunan pajak sudah banyak dimanfaatkan oleh sejumlah kalangan masyarakat. Bahkan pada periode pertama uang tebusan berhasil mencapai kisaran Rp92 triliun.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Segelintir orang menyebut program tax amnesty Indonesia termasuk dalam kategori yang cukup sukses jika dibandingkan dengan negara lain. Karena penerimaan uang tebusan yang cukup menggembirakan,” tuturnya.

Sri menegaskan program pengampunan pajak ini akan berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah sudah memberikan kesempatan yang cukup panjang kepada seluruh masyarakat untuk bisa mengikuti program tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak