PENGAMPUNAN PAJAK

Tingkatkan Partisipasi Lewat Pemuka Agama

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 13:53 WIB
 Tingkatkan Partisipasi Lewat Pemuka Agama Menkeu Sri Mulyani ditemui wartawan sesuai acara Dialog Perpajakan bersama para pemuka agama, Jakarta, Senin (16/1). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementeria Keuangan dan Ditjen Pajak beserta jajarannya meminta bantuan dari kalangan pemuka agama untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak kepada seluruh jemaatnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program pengampunan pajak merupakan sebuah kesempatan yang bisa dimanfaatkan seluruh wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya.

“Kami ingin bantuan berupa penjelasan kepada masyarakat, bahwa kali ini menjadi kesempatan yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan dalam hal perpajakan. Karena ke depannya kami akan memperbaiki institusi pajak sekaligus melakukan enforcement,” ujarnya dalam acara dialog perpajakan di Jakarta, Senin (16/1).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menyatakan perbaikan institusi pajak tersebut meliputi peraturan perundang-undangan, cara kerja otoritas pajak, sistem IT, manajemen basis data, organisasi, beserta hal lainnya yang akan meningkatkan kredibilitas Ditjen Pajak.

Di samping itu program pengampunan pajak yang kini sudah berjalan pada periode ketiga atau periode terakhir, menurutnya harus segera dimanfaatkan sesegera mungkin. Meskipun tarif yang tebusan yang berlaku senilai 5%.

Mengingat, periode pertama hingga kedua program pengampunan pajak sudah banyak dimanfaatkan oleh sejumlah kalangan masyarakat. Bahkan pada periode pertama uang tebusan berhasil mencapai kisaran Rp92 triliun.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

“Segelintir orang menyebut program tax amnesty Indonesia termasuk dalam kategori yang cukup sukses jika dibandingkan dengan negara lain. Karena penerimaan uang tebusan yang cukup menggembirakan,” tuturnya.

Sri menegaskan program pengampunan pajak ini akan berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah sudah memberikan kesempatan yang cukup panjang kepada seluruh masyarakat untuk bisa mengikuti program tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN