KP2KP SINJAI

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Penyisiran Lapangan Pelaku UMKM Dijalankan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 10:16 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Penyisiran Lapangan Pelaku UMKM Dijalankan

Ilustrasi. 

SINJAI, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan penyisiran lapangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan pada informasi pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP) penyisiran dilakukan terhadap para penjahit dan atau pembuat pakaian di Kompleks Sentral Kabupaten Sinjai. Penyisiran dilakukan 3 pegawai dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat.

“KP2KP Sinjai berharap dapat menambah data perpajakan dan memberikan kesadaran kepada para penjahit yang telah memiliki NPWP tetapi belum patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik pelaporan SPT Tahunan orang pribadi maupun penyetoran PPh final,” tulis otoritas, dikutip pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kegiatan tersebut, petugas KP2KP Sinjai juga memberikan imbauan kepada para penjahit yang belum memiliki NPWP. Petugas meminta mereka untuk segera mendaftarkan diri secara daring melalui situs https://ereg.pajak.go.id/ menggunakan surat elektronik (surel) masing-masing.

Kegiatan kali ini dilakukan dengan cara door-to-door atau mendatangi satu per satu kios yang ditempati para penjahit tersebut. Para penjahit yang dikunjungi tim KP2KP Sinjai tampak antusias dan tidak ada satu pun yang menghindar.

Nurlina, salah satu pegawai KP2KP Sinjai yang bertugas dalam kegiatan tersebut, mengatakan penyisiran seharusnya dapat berdampak baik bagi penerimaan, terutama dari wajib pajak yang masuk kategori pelaku UMKM.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apalagi, para penjahit yang menjalankan usaha di Kompleks Pasar Sentral Kabupaten Sinjai ini jumlahnya tidak sedikit. Potensi pajak yang dapat digali cukup besar. Pasalnya, pesanan tidak pernah sepi, terutama saat momentum Lebaran dan awal sekolah.

“Kami KP2KP Sinjai juga mengucapkan terima kasih kepada para penjahit yang kami kunjungi karena sangat kooperatif dan terbuka,” ujar Nurlina.

Andi Sulaeman, salah satu penjahit yang telah memiliki NPWP, berjanji akan rutin melapor dan membayar pajak untuk menghindari sanksi. Dia pun akan menganjurkan para penjahit lainnya yang belum ber-NPWP untuk segera mendaftar secara online.

“Terima kasih kepada Kantor Pajak Sinjai yang telah mendatangi kami untuk memberikan sosialisasi terkait kewajiban pajak,” ujar Andi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra