KENYA

Tingkatkan Kepatuhan, Layanan Pajak Bisa Diakses Lewat Aplikasi HP

Muhamad Wildan | Jumat, 11 September 2020 | 15:55 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Layanan Pajak Bisa Diakses Lewat Aplikasi HP

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews—Otoritas pajak Kenya, Kenya Revenue Authority (KRA) meluncurkan aplikasi pelayanan pajak bernama KRA M-Service yang bisa diunduh melalui Google Play untuk ponsel Android.

Komisioner Pajak Domestik KRA Elizabeth Meyo mengatakan aplikasi yang diluncurkan KRA akan mempermudah transaksi pembayaran pajak sekaligus membantu wajib pajak meningkatkan kepatuhannya atas ketentuan perpajakan.

"Selain memperluas jangkauan kami terhadap wajib pajak, biaya kepatuhan juga bakal terpangkas dengan mengurangi keterlibatan pihak perantara," ujar Meyo sebagaimana diberitakan CGTN Africa, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Meyo menambahkan KRA M-Service akan memperluas basis pajak dengan mempermudah wajib pajak dari sektor informal yang selama ini tidak memiliki komputer, sekaligus meningkatkan pelayanan KRA tanpa tatap muka.

Selain itu, KRA juga berharap KRA M-Service dapat merangkul wajib pajak sektor informal dan mikro yang selama ini banyak memperoleh penghasilannya melalui e-commerce dan m-commerce (mobile commerce).

Hingga saat ini, KRA melaporkan sudah terdapat 37.000 wajib pajak yang mengunduh KRA M-Service dan memanfaatkan pelayanan pajak yang tersedia pada aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Beberapa layanan perpajakan yang tersedia di KRA M-Service antara lain registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), pembayaran pajak, dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Monthly Rental Income (MRI) dan Turnover Tax (TOT).

Lebih lanjut, KRA M-Service juga dapat digunakan untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan (PPh), PPN, cukai, dan bahkan untuk mengecek identitas pegawai KRA untuk menekan praktek penipuan dan pemerasan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KRA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar