KENYA

Tingkatkan Kepatuhan, Layanan Pajak Bisa Diakses Lewat Aplikasi HP

Muhamad Wildan | Jumat, 11 September 2020 | 15:55 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Layanan Pajak Bisa Diakses Lewat Aplikasi HP

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews—Otoritas pajak Kenya, Kenya Revenue Authority (KRA) meluncurkan aplikasi pelayanan pajak bernama KRA M-Service yang bisa diunduh melalui Google Play untuk ponsel Android.

Komisioner Pajak Domestik KRA Elizabeth Meyo mengatakan aplikasi yang diluncurkan KRA akan mempermudah transaksi pembayaran pajak sekaligus membantu wajib pajak meningkatkan kepatuhannya atas ketentuan perpajakan.

"Selain memperluas jangkauan kami terhadap wajib pajak, biaya kepatuhan juga bakal terpangkas dengan mengurangi keterlibatan pihak perantara," ujar Meyo sebagaimana diberitakan CGTN Africa, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Meyo menambahkan KRA M-Service akan memperluas basis pajak dengan mempermudah wajib pajak dari sektor informal yang selama ini tidak memiliki komputer, sekaligus meningkatkan pelayanan KRA tanpa tatap muka.

Selain itu, KRA juga berharap KRA M-Service dapat merangkul wajib pajak sektor informal dan mikro yang selama ini banyak memperoleh penghasilannya melalui e-commerce dan m-commerce (mobile commerce).

Hingga saat ini, KRA melaporkan sudah terdapat 37.000 wajib pajak yang mengunduh KRA M-Service dan memanfaatkan pelayanan pajak yang tersedia pada aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Beberapa layanan perpajakan yang tersedia di KRA M-Service antara lain registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), pembayaran pajak, dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Monthly Rental Income (MRI) dan Turnover Tax (TOT).

Lebih lanjut, KRA M-Service juga dapat digunakan untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan (PPh), PPN, cukai, dan bahkan untuk mengecek identitas pegawai KRA untuk menekan praktek penipuan dan pemerasan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KRA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global