KPP PRATAMA BARABAI

Tingkatkan Kepatuhan, Kantor Pajak Sinergi dengan Perusahaan Batu Bara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2023 | 12:30 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Kantor Pajak Sinergi dengan Perusahaan Batu Bara

Ilustrasi.

BARABAI, DDTCNews - PT Bhumi Rantau Energi (BRE) mengundang tim penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai untuk memberikan sosialisasi perihal pemadanan data NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh lebih dari 20 pegawai PT BRE ini, Account Representative KPP Pratama Barabai Hendry Juandika selaku anggota tim penyuluh membahas mengenai latar belakang hingga tata cara pemadanan data NIK menjadi NPWP.

“Tim penyuluh KPP juga menjelaskan tentang tata cara mendaftar akun DJP Online hingga simulasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S,” kata Hendry seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Penyuluh juga memberikan solusi pemadanan NIK sebagai NPWP apabila wajib pajak ternyata pindah domisili. Menurutnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak terdaftar disesuaikan dengan tempat domisili yang ada pada KTP terbaru.

Permohonan pemindahan wajib pajak terdaftar dapat diajukan langsung maupun melalui jasa kurir atau pos kepada KPP asal maupun KPP tujuan dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan berupa fotokopi NPWP dan KTP terbaru.

Hendry menambahkan sosialisasi Pemutakhiran Data Profil Pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan Karyawan merupakan salah satu tindak lanjut dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Melalui kerja sama yang baik dengan pemberi kerja tersebut, ia berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, baik badan maupun orang pribadi, dapat terus meningkat khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Barabai.

Tambahan informasi, Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. Jika tidak ada aral melintang, integrasi tersebut bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif