KENYA

Tingkatkan Investasi, Kenya Jalin P3B dengan Jepang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 11:15 WIB
Tingkatkan Investasi, Kenya Jalin P3B dengan Jepang

Kota Nairobi, Kenya. (Foto: Buzzkenya.com)

NAIROBI, DDTCNews – Perusahaan Jepang kini mendapat kemudahan mengakses pasar di Kenya. Pasalnya banyak investasi dari Jepang ke Kenya kini didukung dengan kesepakatan di bidang pajak yang telah ditandatangani di Nairobi, Kenya.

Sekretaris Menteri Keuangan Jepang Henry Rotich menjelaskan pihaknya juga sedang menyusun perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Jepang dan Kenya.

“Negara-negara yang mengikat perjanjian akan melihat ketentuan perpajakan domestiknya masing-masing, sehingga perjanjian yang dibuat bisa memenuhi keinginan kedua belah pihak,” ujarnya, kemarin (31/8).

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Dalam hal terdapat sengketa yang terjadi di antara perusahaan di kedua negara, sengketa akan diselesaikan secara diplomatis. Namun penyelesaian juga bisa dilakukan melalui persidangan jika Jepang dan Kenya tidak mampu menemukan solusi yang tepat melalui cara diplomatis.

Jika penyelesaian sengketa dilakukan melalui persidangan, Jepang dan Kenya akan meminta bantuan Sekretaris Umum Pengadilan Tetap Arbitrase untuk membantu memecahkan masalah yang terjadi.

Hingga saat ini, Pemerintah Kenya telah menandatangani 16 MOU dari total 73 MOU-nya dengan Jepang. Penandatangan dilakukan saat Konferensi Internasional Tokyo dan Pengembangan Afrika (Tokyo International Conference on African Development/TICAD) yang dihadiri lebih dari 100 pemimpin perusahaan Jepang dan lebih dari 30 Kepala Negara bagian.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Perjanjian tersebut bakal memudahkan banyak perusahaan baik di Jepang maupun di Kenya dalam hal transfer tenaga kerja di bawah pedoman imigrasi. Selain itu, perusahaan Jepang bisa melakukan repatriasi profit, mengamankan investasi dari campur tangan pemerintah.

Jepang dan Kenya juga berjanji akan membuka kemungkinan diplomatis terlebih dahulu ketika menangani suatu sengketa sebelum meminta bantuan dari organisasi internasional.

Rencananya, seperti dilansir Daily Nation, P3B Jepang-Kenya mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax