KENYA

Tingkatkan Investasi, Kenya Jalin P3B dengan Jepang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 11:15 WIB
Tingkatkan Investasi, Kenya Jalin P3B dengan Jepang

Kota Nairobi, Kenya. (Foto: Buzzkenya.com)

NAIROBI, DDTCNews – Perusahaan Jepang kini mendapat kemudahan mengakses pasar di Kenya. Pasalnya banyak investasi dari Jepang ke Kenya kini didukung dengan kesepakatan di bidang pajak yang telah ditandatangani di Nairobi, Kenya.

Sekretaris Menteri Keuangan Jepang Henry Rotich menjelaskan pihaknya juga sedang menyusun perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Jepang dan Kenya.

“Negara-negara yang mengikat perjanjian akan melihat ketentuan perpajakan domestiknya masing-masing, sehingga perjanjian yang dibuat bisa memenuhi keinginan kedua belah pihak,” ujarnya, kemarin (31/8).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Dalam hal terdapat sengketa yang terjadi di antara perusahaan di kedua negara, sengketa akan diselesaikan secara diplomatis. Namun penyelesaian juga bisa dilakukan melalui persidangan jika Jepang dan Kenya tidak mampu menemukan solusi yang tepat melalui cara diplomatis.

Jika penyelesaian sengketa dilakukan melalui persidangan, Jepang dan Kenya akan meminta bantuan Sekretaris Umum Pengadilan Tetap Arbitrase untuk membantu memecahkan masalah yang terjadi.

Hingga saat ini, Pemerintah Kenya telah menandatangani 16 MOU dari total 73 MOU-nya dengan Jepang. Penandatangan dilakukan saat Konferensi Internasional Tokyo dan Pengembangan Afrika (Tokyo International Conference on African Development/TICAD) yang dihadiri lebih dari 100 pemimpin perusahaan Jepang dan lebih dari 30 Kepala Negara bagian.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Perjanjian tersebut bakal memudahkan banyak perusahaan baik di Jepang maupun di Kenya dalam hal transfer tenaga kerja di bawah pedoman imigrasi. Selain itu, perusahaan Jepang bisa melakukan repatriasi profit, mengamankan investasi dari campur tangan pemerintah.

Jepang dan Kenya juga berjanji akan membuka kemungkinan diplomatis terlebih dahulu ketika menangani suatu sengketa sebelum meminta bantuan dari organisasi internasional.

Rencananya, seperti dilansir Daily Nation, P3B Jepang-Kenya mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu