JEPANG

Tingkatkan Belanja Pertahanan, Jepang Bakal Naikkan Tarif PPh Badan

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Tingkatkan Belanja Pertahanan, Jepang Bakal Naikkan Tarif PPh Badan

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Partai petahana Jepang, Liberal Democratic Party (LDP), sedang mempertimbangkan opsi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan guna mendanai kebutuhan belanja pertahanan.

Kepala Komisi Pajak LDP Yoichi Miyazawa mengatakan kenaikan tarif pajak perlu dipertimbangkan apabila langkah tersebut memang akan menghasilkan tambahan penerimaan yang cukup besar bagi kas negara. Kenaikan tarif PPh badan juga lebih baik ketimbang menambah utang.

"Penambahan penerbitan obligasi untuk mendanai belanja pertahanan adalah langkah yang tidak bertanggung jawab," katanya seperti dilansir straitstimes.com, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selain meningkatkan tarif PPh badan, lanjut Miyazawa, pemerintah Jepang juga mempertimbangkan opsi peningkatan tarif pajak atas penghasilan dari sektor finansial, serta meningkatkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok.

Untuk diketahui, Kementerian Pertahanan Jepang mengusulkan kenaikan belanja pertahanan hingga 3,6% menjadi US$37,98 miliar atau sekitar Rp586,8 triliun pada tahun depan terhitung sejak tahun anggaran pada April 2023 dimulai.

Kenaikan belanja pertahanan tersebut sejalan dengan rencana Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida yang memiliki rencana untuk membangun kapasitas militer Jepang.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Peningkatan belanja pertahanan tentu akan makin membebani anggaran Jepang. Nilai belanja pertahanan yang mencapai US$37,98 miliar tersebut setara dengan 1% PDB.

Dalam jangka waktu 5 tahun, Kishida juga berkomitmen untuk bisa meningkatkan belanja pertahanan sebesar 2 kali lipat menjadi sebesar 2% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?