JEPANG

Tingkatkan Belanja Pertahanan, Jepang Bakal Naikkan Tarif PPh Badan

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Tingkatkan Belanja Pertahanan, Jepang Bakal Naikkan Tarif PPh Badan

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Partai petahana Jepang, Liberal Democratic Party (LDP), sedang mempertimbangkan opsi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan guna mendanai kebutuhan belanja pertahanan.

Kepala Komisi Pajak LDP Yoichi Miyazawa mengatakan kenaikan tarif pajak perlu dipertimbangkan apabila langkah tersebut memang akan menghasilkan tambahan penerimaan yang cukup besar bagi kas negara. Kenaikan tarif PPh badan juga lebih baik ketimbang menambah utang.

"Penambahan penerbitan obligasi untuk mendanai belanja pertahanan adalah langkah yang tidak bertanggung jawab," katanya seperti dilansir straitstimes.com, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selain meningkatkan tarif PPh badan, lanjut Miyazawa, pemerintah Jepang juga mempertimbangkan opsi peningkatan tarif pajak atas penghasilan dari sektor finansial, serta meningkatkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok.

Untuk diketahui, Kementerian Pertahanan Jepang mengusulkan kenaikan belanja pertahanan hingga 3,6% menjadi US$37,98 miliar atau sekitar Rp586,8 triliun pada tahun depan terhitung sejak tahun anggaran pada April 2023 dimulai.

Kenaikan belanja pertahanan tersebut sejalan dengan rencana Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida yang memiliki rencana untuk membangun kapasitas militer Jepang.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Peningkatan belanja pertahanan tentu akan makin membebani anggaran Jepang. Nilai belanja pertahanan yang mencapai US$37,98 miliar tersebut setara dengan 1% PDB.

Dalam jangka waktu 5 tahun, Kishida juga berkomitmen untuk bisa meningkatkan belanja pertahanan sebesar 2 kali lipat menjadi sebesar 2% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi