PEMERIKSAAN PAJAK

Tingkat Keterperiksaan Wajib Pajak Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 16:17 WIB
Tingkat Keterperiksaan Wajib Pajak Masih Rendah

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan tren kenaikan. Namun, indikator yang mengukur tingkat keterperiksaan wajib pajak (WP) ini masih berada di bawah standar internasional 3%—5%.

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) 2018 DJP, realisasi ACR WP orang pribadi (OP) mencapai 0,62%, melebihi target 0,39%. Sementara, ACR WP badan tercatat sebesar 3,23%. Angka untuk WP badan ini juga melebihi target yang ditetapkan sebesar 2,32%.

“ACR dihitung berdasarkan hasil pembagian antara WP badan maupun OP yang diperiksa dengan jumlah WP terdaftar wajib SPT,” demikian penjelasan DJP dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

ACR untuk WP OP dan WP badan tercatat mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2016 dan 2017, ACR WP OP tercatat sebesar 0,36% dan 0,45%. Sementara itu, AC WP Badan pada 2016 dan 2017 masing-masing tercatat sebesar 2% dan 2,87%.

Adapun standar besaran ACR dari International Monetary Fund (IMF) sebesar 3%—5%. Dengan demikian, tingkat keterperiksaan WP badan sudah berada dalam kisaran yang disarankan. Sementara, tingkat keterperiksaan WP OP masih minim.

Indikator kinerja utama ACR, menurut DJP, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders dan kepatuhan WP agar dapat menunjang penerimaan negara melalui efektivitas kegiatan pemeriksaan yang bisa memunculkan deterrent effect.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Pada tahun lalu, ada beberapa langkah yang sudah dilakukan DJP untuk mencapai target ACR. Pertama, menerbitkan regulasi terkait dengan rencana dan strategi pemeriksaan, salah satunya adalah Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Kedua, menerbitkan instruksi pemeriksaan khusus yang dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk memperkenalkan fungsi Komite Perencanaan Pemeriksaan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas bahan baku pemeriksaan (DSPP).

Ketiga, mengatur secara mendetail strategi pemeriksaan secara khusus pada KPP pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP WP Besar, dan KPP Madya seluruh Indonesia (32 KPP Penentu Penerimaan), serta KPP Pratama. Keempat, melakukan koordinasi dan monitoring serta evaluasi atas kegiatan pemeriksaan selama 2018. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra