PENEGAKAN HUKUM

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Sebesar 64,03% pada 2022

Dian Kurniati | Sabtu, 08 April 2023 | 13:00 WIB
Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Sebesar 64,03% pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat tingkat kemenangan otoritas pada sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak mencapai 64,03%.

Laporan Kinerja DJBC 2022 menyatakan tingkat kemenangan atas permohonan banding tersebut lebih tinggi dari capaian tahun lalu yang sebesar 50,83%. Adapun target yang ditetapkan pada dokumen Kontrak Kinerja DJBC 2022 adalah 40%.

"Penyelesaian proses keberatan dan sengketa banding di bidang kepabeanan dan cukai dilakukan secara optimal dengan meningkatkan kualitas penetapan keberatan dan meningkatkan persentase kemenangan banding guna mendukung penerimaan negara," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2022, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJBC menyatakan sengketa banding adalah sengketa yang timbul dalam bidang kepabeanan antara wajib pajak dengan pihak DJBC mengenai keputusan keberatan yang tidak disetujui oleh wajib pajak. Seperti halnya dengan keberatan, wajib pajak atau penanggung pajak harus mengajukan permohonan banding.

Sengketa banding dapat menyangkut masalah formal atau material, tetapi kebanyakan wajib pajak menyangka sengketa banding hanya menyangkut sengketa material. Wajib pajak pun sering kali tidak menyadari sengketa mungkin sudah berawal saat pihak DJBC mulai melaksanakan pemeriksaan.

Pihak yang dapat bertindak untuk dan atas nama DJBC untuk membuat dan menandatangani surat uraian banding dan mewakili DJBC pada sengketa banding di pengadilan pajak adalah Direktorat Keberatan Banding, Kanwil Jawa Timur I, dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Priok.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Dari sisi jumlah, terdapat kenaikan berkas perkara banding di pengadilan pajak yang ditangani oleh DJBC, yakni dari 1.537 berkas pada 2021 menjadi 2.263 berkas pada 2022. Apabila diperinci, putusan pengadilan pajak berupa putusan menang sebanyak 1.382 berkas, menang sebagian sebanyak 201 berkas, dan kalah sebanyak 680 berkas.

Pada Laporan Kinerja DJBC 2022 juga turut ditulis rencana aksi yang akan dilaksanakan agar kemenangan di pengadilan pajak terus meningkat. Pertama, menyampaikan hasil evaluasi putusan banding pengadilan pajak berdasarkan pokok sengketa ke satuan kerja yang terkait.

Kedua, melakukan sharing session, rapat koordinasi, dan workshop untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tim sidang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra