Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat tingkat kemenangan otoritas pada sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak mencapai 64,03%.
Laporan Kinerja DJBC 2022 menyatakan tingkat kemenangan atas permohonan banding tersebut lebih tinggi dari capaian tahun lalu yang sebesar 50,83%. Adapun target yang ditetapkan pada dokumen Kontrak Kinerja DJBC 2022 adalah 40%.
"Penyelesaian proses keberatan dan sengketa banding di bidang kepabeanan dan cukai dilakukan secara optimal dengan meningkatkan kualitas penetapan keberatan dan meningkatkan persentase kemenangan banding guna mendukung penerimaan negara," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2022, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).
DJBC menyatakan sengketa banding adalah sengketa yang timbul dalam bidang kepabeanan antara wajib pajak dengan pihak DJBC mengenai keputusan keberatan yang tidak disetujui oleh wajib pajak. Seperti halnya dengan keberatan, wajib pajak atau penanggung pajak harus mengajukan permohonan banding.
Sengketa banding dapat menyangkut masalah formal atau material, tetapi kebanyakan wajib pajak menyangka sengketa banding hanya menyangkut sengketa material. Wajib pajak pun sering kali tidak menyadari sengketa mungkin sudah berawal saat pihak DJBC mulai melaksanakan pemeriksaan.
Pihak yang dapat bertindak untuk dan atas nama DJBC untuk membuat dan menandatangani surat uraian banding dan mewakili DJBC pada sengketa banding di pengadilan pajak adalah Direktorat Keberatan Banding, Kanwil Jawa Timur I, dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Priok.
Dari sisi jumlah, terdapat kenaikan berkas perkara banding di pengadilan pajak yang ditangani oleh DJBC, yakni dari 1.537 berkas pada 2021 menjadi 2.263 berkas pada 2022. Apabila diperinci, putusan pengadilan pajak berupa putusan menang sebanyak 1.382 berkas, menang sebagian sebanyak 201 berkas, dan kalah sebanyak 680 berkas.
Pada Laporan Kinerja DJBC 2022 juga turut ditulis rencana aksi yang akan dilaksanakan agar kemenangan di pengadilan pajak terus meningkat. Pertama, menyampaikan hasil evaluasi putusan banding pengadilan pajak berdasarkan pokok sengketa ke satuan kerja yang terkait.
Kedua, melakukan sharing session, rapat koordinasi, dan workshop untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tim sidang. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.