KOTA PEKANBARU

Tinggal Bulan Ini! WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 06 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Tinggal Bulan Ini! WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan periode pemutihan denda PBB-P2 akan berakhir pada 31 Agustus 2024, berbarengan dengan jatuh tempo PBB-P2. Selain penghapusan denda, lanjutnya, pemkot juga memberikan diskon pokok PBB-P2.

"Saya minta kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan diskon pajak ini," katanya, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Alek menuturkan pemkot memberikan penghapusan denda semua jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2. Tak hanya itu, pemkot turut memberikan diskon pokok PBB dengan besaran bervariasi tergantung nilai pajak terutang.

Untuk pemberian diskon PBB-P2 sebesar 100% akan diberikan jika nilai pajak yang terutang sampai dengan Rp100.000. Kemudian, diskon 85% berlaku jika nilai pajak yang terutang antara Rp100.001 hingga Rp500.000.

Setelahnya, diskon 70% diberikan untuk nilai PBB-P2 terutang antara Rp501.000 hingga Rp2 juta, serta diskon 33% untuk nilai pajak utang di atas Rp2 juta.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Alek menjelaskan pemberian penghapusan denda dan diskon pokok PBB-P2 merupakan bagian dari upaya pemda dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Jika kepatuhan wajib pajak membaik, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) juga bakal meningkat.

Hingga 2 Agustus 2024, realisasi pajak daerah di Kota Pekanbaru senilai Rp444 miliar atau 52,5% dari target Rp845 miliar. Penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2, biasanya akan melambat apabila telah melewati jatuh tempo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya