Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan periode pemutihan denda PBB-P2 akan berakhir pada 31 Agustus 2024, berbarengan dengan jatuh tempo PBB-P2. Selain penghapusan denda, lanjutnya, pemkot juga memberikan diskon pokok PBB-P2.
"Saya minta kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan diskon pajak ini," katanya, dikutip pada Selasa (6/8/2024).
Alek menuturkan pemkot memberikan penghapusan denda semua jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2. Tak hanya itu, pemkot turut memberikan diskon pokok PBB dengan besaran bervariasi tergantung nilai pajak terutang.
Untuk pemberian diskon PBB-P2 sebesar 100% akan diberikan jika nilai pajak yang terutang sampai dengan Rp100.000. Kemudian, diskon 85% berlaku jika nilai pajak yang terutang antara Rp100.001 hingga Rp500.000.
Setelahnya, diskon 70% diberikan untuk nilai PBB-P2 terutang antara Rp501.000 hingga Rp2 juta, serta diskon 33% untuk nilai pajak utang di atas Rp2 juta.
Alek menjelaskan pemberian penghapusan denda dan diskon pokok PBB-P2 merupakan bagian dari upaya pemda dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Jika kepatuhan wajib pajak membaik, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) juga bakal meningkat.
Hingga 2 Agustus 2024, realisasi pajak daerah di Kota Pekanbaru senilai Rp444 miliar atau 52,5% dari target Rp845 miliar. Penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2, biasanya akan melambat apabila telah melewati jatuh tempo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.