INSENTIF PAJAK

Tinggal Besok! Segera Laporkan Realisasi PPh Final UMKM DTP

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Februari 2021 | 15:30 WIB
Tinggal Besok! Segera Laporkan Realisasi PPh Final UMKM DTP

Kasubdit Humas Ditjen Pajak (DJP) Ani Natalia dalam webinar UMKM Patriot Negeri BIJAK, Jumat (19/2/2021).(foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan UMKM untuk segera menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.

Kasubdit Humas DJP Ani Natalia menuturkan wajib pajak UMKM sudah tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

"Misalnya omzet tidak sampai Rp4,8 miliar dan mereka ingin pakai insentif, sekarang cukup lapor realisasi saja. Ini salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," katanya dalam webinar UMKM Patriot Negeri BIJAK, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ani mencontohkan apabila wajib pajak hendak memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP atas masa pajak Februari 2021 maka wajib pajak cukup melaporkan realisasi pemanfaatan insentif paling lambat pada 20 Maret 2021.

Sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) PMK 9/2021, PPh final UMKM DTP diberikan hanya berdasarkan laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak, sehingga tidak perlu mengajukan pemberitahuan kembali.

Melalui insentif ini, pajak PPh final yang seharusnya dibayar oleh UMKM sebesar 0,5% dari omzet sekarang ditanggung pemerintah hingga Juni 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain tidak perlu menyetorkan pajaknya sendiri, wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga tidak dikenai potongan atas penghasilan yang diperoleh dari barang dan jasa yang diberikan.

"Kami harap semua bisa bangkit dari pandemi Covid-19 ini. Pemerintah hadir membantu UMKM untuk melanjutkan usahanya dengan tidak bayar pajak sampai dengan Juni 2021, tapi tolong laporin," ujar Ani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2021 | 22:53 WIB

selain berpengaruh positif pada keberlanjutan bisnis UMKM dikala pandemi. kiranya insentif ini, dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra