KOTA PEKANBARU

Tinggal 9 Hari Lagi! WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 22 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Tinggal 9 Hari Lagi! WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau kembali mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan periode pemutihan akan berakhir pada 31 Agustus 2022. Wajib pajak pun diimbau untuk mengikuti program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Relaksasi pajak itu masih ada. Kami berharap ekonomi kita betul-betul bangkit dan pulih lebih cepat," katanya, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Zulhelmi menuturkan Pemkot Pekanbaru memberikan insentif PBB-P2 sejak awal pandemi Covid-19 untuk membantu wajib pajak yang terdampak. Dia juga berharap insentif tersebut dapat berdampak positif bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Pada kesempatan yang sama, pemkot juga memberikan diskon pokok PBB-P2 dengan besaran yang bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB-P2 Rp100.000 ke bawah akan dibebaskan dari PBB, tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

Kemudian, pada wajib pajak buku II atau nilai PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50%. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB-P2 antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku III diberi diskon 25%.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Masyarakat dapat menikmati insentif tersebut saat melakukan pembayaran, baik secara konvensional di loket Bapenda atau online. Metode pembayaran pajak daerah di Kota Pekanbaru telah tersedia di beberapa aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia.

"Stimulus untuk pajak tahun ini kita masih berikan seperti diskon 100% untuk buku I atau tidak kita kenakan sama sekali," ujar Zulhelmi.

Tidak hanya diskon PBB-P2, pemkot juga menyediakan potongan sebesar 50% untuk pendaftaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk pertama kali.

Selain kedua jenis pajak tersebut, pemkot memberikan insentif pembebasan denda atas jenis pajak daerah lainnya, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global