PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Tinggal 9 Hari Lagi, Warga Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 21 November 2021 | 12:30 WIB
Tinggal 9 Hari Lagi, Warga Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) akan mengakhiri program penghapusan denda tunggakan pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 30 November 2021.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri mengingatkan wajib pajak tentang batas pelaksanaan program pemutihan yang hanya tersisa kurang dari 10 hari. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Ayo untuk semua masyarakat Kepulauan Riau, mari manfaatkan program dari BP2RD Kepulauan Riau (diskon pajak kendaraan)," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bp2rdkepri, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemprov memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2021, dari yang seharusnya berakhir 30 September 2021. Dengan pemutihan pajak kendaraan, masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Selain itu, terdapat juga pembebasan denda keterlambatan dan pemangkasan nilai pajak tertunggak sampai dengan 50%. Ada pula insentif lainnya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Perpanjangan periode dinilai masih diperlukan karena minat masyarakat memanfaatkan program pemutihan masih tinggi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BP2RD menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat. Wajib pajak juga diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker.

"Mari manfaatkan program ini. Orang bijak bayar pajak, pajak untuk bangun Kepri menjadi lebih baik," bunyi keterangan foto pada akun @bp2rdkepri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan