Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) akan mengakhiri program penghapusan denda tunggakan pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 30 November 2021.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri mengingatkan wajib pajak tentang batas pelaksanaan program pemutihan yang hanya tersisa kurang dari 10 hari. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Ayo untuk semua masyarakat Kepulauan Riau, mari manfaatkan program dari BP2RD Kepulauan Riau (diskon pajak kendaraan)," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bp2rdkepri, dikutip pada Minggu (21/11/2021).
Pemprov memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2021, dari yang seharusnya berakhir 30 September 2021. Dengan pemutihan pajak kendaraan, masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja.
Selain itu, terdapat juga pembebasan denda keterlambatan dan pemangkasan nilai pajak tertunggak sampai dengan 50%. Ada pula insentif lainnya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Perpanjangan periode dinilai masih diperlukan karena minat masyarakat memanfaatkan program pemutihan masih tinggi.
BP2RD menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat. Wajib pajak juga diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker.
"Mari manfaatkan program ini. Orang bijak bayar pajak, pajak untuk bangun Kepri menjadi lebih baik," bunyi keterangan foto pada akun @bp2rdkepri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.