KEPATUHAN PAJAK

Tinggal 11 Hari Lagi, Lapor SPT Tahunan OP Bebas Denda Keterlambatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2023 | 14:06 WIB
Tinggal 11 Hari Lagi, Lapor SPT Tahunan OP Bebas Denda Keterlambatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 wajib pajak orang pribadi tinggal 11 hari lagi, tepatnya pada 31 Maret 2023.

Melalui unggahannya pada akun Instagram, Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak bisa segera menyampaikan SPT Tahunan sekarang juga. Pelaporan juga dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik, termasuk dengan handphone.

“Masih ada waktu untuk melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret. Jangan sampai terlewat ya temankeu!” tulis Kementerian Keuangan, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut hingga 13 Maret 2023, terdapat 6,93 juta SPT Tahunan yang telah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi kepada Ditjen Pajak (DJP). Jumlah tersebut tumbuh 15% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu.

Dari total 6,93 juta SPT Tahunan yang diterima dari wajib pajak orang pribadi tersebut, sebanyak 6,35 juta SPT Tahunan disampaikan melalui e-filing. Kemudian, ada 435.524 SPT yang disampaikan melalui formulir e-form. Sisanya, sebanyak 143.430 SPT Tahunan disampaikan secara manual.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.

“Dapatkan tutorial pengisian SPT Tahunan secara elektronik melalui Youtube Direktorat Jenderal Pajak,” imbuh Kementerian Keuangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN