Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) terkait dengan tenggat waktu pengajuan usulan kenaikan pangkat periode April 2022 paling lambat 28 Februari 2022.
Kabiro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat PNS diatur dalam Keputusan Kepala BKN No. 12/2002. Untuk itu, ia mengimbau PNS untuk segera mengajukan usulannya.
“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat Anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian,” katanya seperti dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (18/2/2022).
Satya menjelaskan proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 sudah dilaksanakan secara elektronik melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital).
Untuk mengakses DOCUdigital, PNS bisa mengunjungi laman https://docudigital.bkn.go.id, kecuali instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (pilot project) aplikasi layanan kepegawaian Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui surat deputi bidang mutasi kepegawaian BKN No. D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang proses pelayanan kenaikan pangkat PNS dan pensiun PNS/pejabat negara secara elektronik,” ujarnya.
Satya juga menambahkan pengusulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN pusat untuk PNS wilayah kerja instansi vertikal (instansi pusat) dan kantor regional BKN I-XIV untuk wilayah kerja instansi pemerintah daerah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.