KEBIJAKAN PAJAK

Tindak Pencucian Uang di Bidang Pajak, DJP Bahas MLA dengan 6 Negara

Muhamad Wildan | Minggu, 12 November 2023 | 15:00 WIB
Tindak Pencucian Uang di Bidang Pajak, DJP Bahas MLA dengan 6 Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dan negara lain.

Menurut pemerintah, MLA antara Indonesia dan negara mitra diperlukan untuk mempersempit celah penghindaran pajak dan sekaligus menyidik tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal di bidang pajak.

"DJP sedang dalam proses MLA dengan 6 negara dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal [di bidang] pajak," kata Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Penyidikan ini akan dilakukan terhadap dugaan aliran uang hasil tindak pidana pajak di Indonesia yang dilakukan pencucian uang dan mengalir ke luar negeri.

Saat ini, Indonesia sesungguhnya telah meratifikasi beragam treaty on MLA in criminal matters dengan banyak yurisdiksi mitra. Terbaru, Indonesia telah meratifikasi MLA antara Indonesia dan Swiss melalui UU 5/2020.

Kala itu, MLA antara Indonesia dan Swiss dianggap sebagai pencapaian yang signifikan. Sebab, perjanjian tersebut adalah MLA pertama yang dijalin oleh Indonesia dengan negara Eropa.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam MLA antara Indonesia dan Swiss, turut diatur kerja sama bantuan hukum yang ditargetkan mampu memperkuat pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga aset hasil tindak pidana kejahatan.

MLA antara kedua negara ditargetkan dapat memerangi kejahatan perpajakan dalam rangka memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini