KEBIJAKAN PAJAK

Tindak Pencucian Uang di Bidang Pajak, DJP Bahas MLA dengan 6 Negara

Muhamad Wildan | Minggu, 12 November 2023 | 15:00 WIB
Tindak Pencucian Uang di Bidang Pajak, DJP Bahas MLA dengan 6 Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dan negara lain.

Menurut pemerintah, MLA antara Indonesia dan negara mitra diperlukan untuk mempersempit celah penghindaran pajak dan sekaligus menyidik tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal di bidang pajak.

"DJP sedang dalam proses MLA dengan 6 negara dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal [di bidang] pajak," kata Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penyidikan ini akan dilakukan terhadap dugaan aliran uang hasil tindak pidana pajak di Indonesia yang dilakukan pencucian uang dan mengalir ke luar negeri.

Saat ini, Indonesia sesungguhnya telah meratifikasi beragam treaty on MLA in criminal matters dengan banyak yurisdiksi mitra. Terbaru, Indonesia telah meratifikasi MLA antara Indonesia dan Swiss melalui UU 5/2020.

Kala itu, MLA antara Indonesia dan Swiss dianggap sebagai pencapaian yang signifikan. Sebab, perjanjian tersebut adalah MLA pertama yang dijalin oleh Indonesia dengan negara Eropa.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam MLA antara Indonesia dan Swiss, turut diatur kerja sama bantuan hukum yang ditargetkan mampu memperkuat pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga aset hasil tindak pidana kejahatan.

MLA antara kedua negara ditargetkan dapat memerangi kejahatan perpajakan dalam rangka memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja