Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dan negara lain.
Menurut pemerintah, MLA antara Indonesia dan negara mitra diperlukan untuk mempersempit celah penghindaran pajak dan sekaligus menyidik tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal di bidang pajak.
"DJP sedang dalam proses MLA dengan 6 negara dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal [di bidang] pajak," kata Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).
Penyidikan ini akan dilakukan terhadap dugaan aliran uang hasil tindak pidana pajak di Indonesia yang dilakukan pencucian uang dan mengalir ke luar negeri.
Saat ini, Indonesia sesungguhnya telah meratifikasi beragam treaty on MLA in criminal matters dengan banyak yurisdiksi mitra. Terbaru, Indonesia telah meratifikasi MLA antara Indonesia dan Swiss melalui UU 5/2020.
Kala itu, MLA antara Indonesia dan Swiss dianggap sebagai pencapaian yang signifikan. Sebab, perjanjian tersebut adalah MLA pertama yang dijalin oleh Indonesia dengan negara Eropa.
Dalam MLA antara Indonesia dan Swiss, turut diatur kerja sama bantuan hukum yang ditargetkan mampu memperkuat pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga aset hasil tindak pidana kejahatan.
MLA antara kedua negara ditargetkan dapat memerangi kejahatan perpajakan dalam rangka memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.