KPP PRATAMA POSO

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 14:30 WIB
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso melakukan penggalian potensi wajib pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan usaha penyediaan tenaga kerja swasta pada 26 Juni 2024.

Penggalian potensi tersebut dilakukan di wilayah Desa Labota, Morowali, Sulawesi Tengah. Pada saat bersamaan, pegawai juga menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak mengenai data dan/atau informasi perpajakannya,” jelas KPP Pratama Poso dikutip dari situs web DJP, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan Kepala Seksi Pengawasan V Beta Putra Sarjana dan 3 account representative. Adapun kunjungan untuk menindaklanjuti SP2DK ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-5/PJ/2022.

“SP2DK ini terbit karena adanya dugaan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban perpajakan khususnya di sektor PPN,” tutur Beta.

Beta menjelaskan SP2DK menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk bisa mengkaji ulang kewajiban perpajakannya dengan melakukan penilaian dan perhitungan kembali.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, direktur perusahaan yang didatangi mengakui memang terdapat kewajiban PPN yang belum diselesaikan dan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax