KPP PRATAMA POSO

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 14:30 WIB
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso melakukan penggalian potensi wajib pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan usaha penyediaan tenaga kerja swasta pada 26 Juni 2024.

Penggalian potensi tersebut dilakukan di wilayah Desa Labota, Morowali, Sulawesi Tengah. Pada saat bersamaan, pegawai juga menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak mengenai data dan/atau informasi perpajakannya,” jelas KPP Pratama Poso dikutip dari situs web DJP, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan Kepala Seksi Pengawasan V Beta Putra Sarjana dan 3 account representative. Adapun kunjungan untuk menindaklanjuti SP2DK ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-5/PJ/2022.

“SP2DK ini terbit karena adanya dugaan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban perpajakan khususnya di sektor PPN,” tutur Beta.

Beta menjelaskan SP2DK menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk bisa mengkaji ulang kewajiban perpajakannya dengan melakukan penilaian dan perhitungan kembali.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Sementara itu, direktur perusahaan yang didatangi mengakui memang terdapat kewajiban PPN yang belum diselesaikan dan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif