KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Kepala Desa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2023 | 16:00 WIB
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Kepala Desa

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengadakan kunjungan kerja ke alamat kades Sido Makmur dan kades Renah Kurung pada 24 Agustus 2023 guna menindaklanjuti surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK).

KPP Pratama Curup menerjunkan account representative (AR) yang terdiri atas Risman Kurniadi, Eva Fransisca, dan Aldilla Imani. Mereka menemui langsung Kades Renah Kurung Yoyon Kuswoyo dan Kades Sido Makmur Erdona Vernando.

“Kegiatan [kunjungan] ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan SP2DK yang telah disampaikan terlebih dahulu kepada wajib pajak,” sebut KPP seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

KPP Pratama Curup meminta konfirmasi terkait dengan adanya kekurangan pembayaran pajak dana desa dari pemerintah desa masing-masing. Kedua kepala desa pun berjanji menelusuri pembayaran pajak dana desa yang dimaksud dan berkoordinasi dengan bendahara desa.

Risman lantas mengimbau pemerintah desa untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila menghadapi kendala, pemerintah desa bisa melakukan konsultasi dengan petugas pajak.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI