PENGAMPUNAN PAJAK

Tim Khusus Perlu Cek Kepatuhan Wajib Pajak Besar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 15:28 WIB
Tim Khusus Perlu Cek Kepatuhan Wajib Pajak Besar

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pada program pengampunan pajak yang masih terbilang rendah, sehingga tim khusus yang dibentuk Ditjen Pajak sangat dibutuhkan untuk menangani wajib pajak (WP) besar yang berpotensi mengikuti tax amnesty.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan fokus utama program pengampunan pajak memang mengarah kepada WP besar dan para pengusaha yang belum patuh terhadap pajak.

“Tim tersebut berfungsi untuk melakukan pengecekan kepada WP besar untuk mengetahui mereka sudah patuh atau belum. Jika mereka mengaku tidak ada yang perlu diikutkan di tax amnesty, maka tidak perlu takut kepada petugas yang mengeceknya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/9).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Hal ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara jumlah kepemilikan harta yang sebenarnya dibandingkan dengan pengakuan WP besar saat melaporkan hartanya. Jika WP besar sudah patuh dan jujur terhadap pelaporan hartanya maka pengecekan ini tidak akan menjadi masalah bagi WP.

Tim untuk menangani WP besar diharapkan mampu mempercepat penerimaan tax amnesty, karena tentu WP besar memiliki jumlah harta yang besar pula.

Adapun periode dengan tarif terendah sebesar 2% pada periode I akan segera berakhir pada tanggal 30 September 2016 mendatang.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kendati demikian, Darmin menambahkan program pengampunan pajak ini bersifat tidak wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena jika WP sudah melaporkan seluruh hartanya, maka WP tersebut tidak diwajibkan untuk mengikuti program tersebut.

“Bagi WP yang sudah tidak ada lagi harta yang belum dilaporkan, dan semuanya sudah dibayar, maka mereka tidak perlu mengikuti tax amnesty. Tidak masalah itu,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN