PENGAMPUNAN PAJAK

Tim Khusus Perlu Cek Kepatuhan Wajib Pajak Besar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 15:28 WIB
Tim Khusus Perlu Cek Kepatuhan Wajib Pajak Besar

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pada program pengampunan pajak yang masih terbilang rendah, sehingga tim khusus yang dibentuk Ditjen Pajak sangat dibutuhkan untuk menangani wajib pajak (WP) besar yang berpotensi mengikuti tax amnesty.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan fokus utama program pengampunan pajak memang mengarah kepada WP besar dan para pengusaha yang belum patuh terhadap pajak.

“Tim tersebut berfungsi untuk melakukan pengecekan kepada WP besar untuk mengetahui mereka sudah patuh atau belum. Jika mereka mengaku tidak ada yang perlu diikutkan di tax amnesty, maka tidak perlu takut kepada petugas yang mengeceknya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Hal ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara jumlah kepemilikan harta yang sebenarnya dibandingkan dengan pengakuan WP besar saat melaporkan hartanya. Jika WP besar sudah patuh dan jujur terhadap pelaporan hartanya maka pengecekan ini tidak akan menjadi masalah bagi WP.

Tim untuk menangani WP besar diharapkan mampu mempercepat penerimaan tax amnesty, karena tentu WP besar memiliki jumlah harta yang besar pula.

Adapun periode dengan tarif terendah sebesar 2% pada periode I akan segera berakhir pada tanggal 30 September 2016 mendatang.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Kendati demikian, Darmin menambahkan program pengampunan pajak ini bersifat tidak wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena jika WP sudah melaporkan seluruh hartanya, maka WP tersebut tidak diwajibkan untuk mengikuti program tersebut.

“Bagi WP yang sudah tidak ada lagi harta yang belum dilaporkan, dan semuanya sudah dibayar, maka mereka tidak perlu mengikuti tax amnesty. Tidak masalah itu,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%