PENGAMPUNAN PAJAK

Tim Khusus Perlu Cek Kepatuhan Wajib Pajak Besar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 15:28 WIB
Tim Khusus Perlu Cek Kepatuhan Wajib Pajak Besar

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pada program pengampunan pajak yang masih terbilang rendah, sehingga tim khusus yang dibentuk Ditjen Pajak sangat dibutuhkan untuk menangani wajib pajak (WP) besar yang berpotensi mengikuti tax amnesty.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan fokus utama program pengampunan pajak memang mengarah kepada WP besar dan para pengusaha yang belum patuh terhadap pajak.

“Tim tersebut berfungsi untuk melakukan pengecekan kepada WP besar untuk mengetahui mereka sudah patuh atau belum. Jika mereka mengaku tidak ada yang perlu diikutkan di tax amnesty, maka tidak perlu takut kepada petugas yang mengeceknya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Hal ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara jumlah kepemilikan harta yang sebenarnya dibandingkan dengan pengakuan WP besar saat melaporkan hartanya. Jika WP besar sudah patuh dan jujur terhadap pelaporan hartanya maka pengecekan ini tidak akan menjadi masalah bagi WP.

Tim untuk menangani WP besar diharapkan mampu mempercepat penerimaan tax amnesty, karena tentu WP besar memiliki jumlah harta yang besar pula.

Adapun periode dengan tarif terendah sebesar 2% pada periode I akan segera berakhir pada tanggal 30 September 2016 mendatang.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Kendati demikian, Darmin menambahkan program pengampunan pajak ini bersifat tidak wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena jika WP sudah melaporkan seluruh hartanya, maka WP tersebut tidak diwajibkan untuk mengikuti program tersebut.

“Bagi WP yang sudah tidak ada lagi harta yang belum dilaporkan, dan semuanya sudah dibayar, maka mereka tidak perlu mengikuti tax amnesty. Tidak masalah itu,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses