JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pada program pengampunan pajak yang masih terbilang rendah, sehingga tim khusus yang dibentuk Ditjen Pajak sangat dibutuhkan untuk menangani wajib pajak (WP) besar yang berpotensi mengikuti tax amnesty.
Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan fokus utama program pengampunan pajak memang mengarah kepada WP besar dan para pengusaha yang belum patuh terhadap pajak.
“Tim tersebut berfungsi untuk melakukan pengecekan kepada WP besar untuk mengetahui mereka sudah patuh atau belum. Jika mereka mengaku tidak ada yang perlu diikutkan di tax amnesty, maka tidak perlu takut kepada petugas yang mengeceknya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/9).
Hal ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara jumlah kepemilikan harta yang sebenarnya dibandingkan dengan pengakuan WP besar saat melaporkan hartanya. Jika WP besar sudah patuh dan jujur terhadap pelaporan hartanya maka pengecekan ini tidak akan menjadi masalah bagi WP.
Tim untuk menangani WP besar diharapkan mampu mempercepat penerimaan tax amnesty, karena tentu WP besar memiliki jumlah harta yang besar pula.
Adapun periode dengan tarif terendah sebesar 2% pada periode I akan segera berakhir pada tanggal 30 September 2016 mendatang.
Kendati demikian, Darmin menambahkan program pengampunan pajak ini bersifat tidak wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena jika WP sudah melaporkan seluruh hartanya, maka WP tersebut tidak diwajibkan untuk mengikuti program tersebut.
“Bagi WP yang sudah tidak ada lagi harta yang belum dilaporkan, dan semuanya sudah dibayar, maka mereka tidak perlu mengikuti tax amnesty. Tidak masalah itu,” tuturnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.