KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tilep Uang Pajak Sampai Rp 4,3 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejati

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Tilep Uang Pajak Sampai Rp 4,3 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HW alias W ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Tersangka HW selaku direktur dari PT BSJ ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2019.

"Kerugian pada pendapatan negara dan sektor perpajakan sebesar Rp4,3 miliar," kata Plt Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Alimuddin Lisaw seperti dikutip dari bukamatanews.id, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Tersangka HW pun terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Hak Mengungkap Ketidakbenaran

Ali menjelaskan tersangka HW telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP ataupun mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, hak tersebut tidak dimanfaatkan oleh HW.

Selain menyerahkan HW ke Kejati Sulawesi Tenggara, kanwil juga menyita harta milik HW dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Harta yang dimaksud ialah tanah seluas 412 m2 di Kolaka dan tanah seluas 7.572 m2 di Konawe Selatan.

"Sinergi antara kanwil, Kejati Sultra, dan Polda Sultra dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam APBN," tutur Ali.

Kanwil pun mengimbau wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP tidak segan untuk bertindak tegas bila terdapat indikasi tindak pidana pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi