KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tilep Uang Pajak Sampai Rp 4,3 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejati

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Tilep Uang Pajak Sampai Rp 4,3 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HW alias W ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Tersangka HW selaku direktur dari PT BSJ ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2019.

"Kerugian pada pendapatan negara dan sektor perpajakan sebesar Rp4,3 miliar," kata Plt Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Alimuddin Lisaw seperti dikutip dari bukamatanews.id, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tersangka HW pun terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Hak Mengungkap Ketidakbenaran

Ali menjelaskan tersangka HW telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP ataupun mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, hak tersebut tidak dimanfaatkan oleh HW.

Selain menyerahkan HW ke Kejati Sulawesi Tenggara, kanwil juga menyita harta milik HW dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Harta yang dimaksud ialah tanah seluas 412 m2 di Kolaka dan tanah seluas 7.572 m2 di Konawe Selatan.

"Sinergi antara kanwil, Kejati Sultra, dan Polda Sultra dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam APBN," tutur Ali.

Kanwil pun mengimbau wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP tidak segan untuk bertindak tegas bila terdapat indikasi tindak pidana pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan