KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial FM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.

Menurut kanwil, tersangka FM telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp1,6 miliar.

"Penegakan hukum secara tegas yang diterapkan dalam kasus ini dapat menghasilkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, dikutip pada Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Syamsinar menjelaskan DJP Kalselteng selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Artinya, upaya penegakan hukum baru akan ditempuh jika upaya administratif tak mampu mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Seperti dilansir kanalkalimantan.com, tersangka FM melalui PT DAA diduga secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Tersangka melalui PT DAA menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan PPN. Namun, faktur pajak yang diterbitkan tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN. PPN yang sudah dipungut juga tidak disetorkan oleh tersangka FM ke kas negara.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka FM berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sebelum menyerahkan tersangka FM ke kejaksaan, penyidik Kanwil DJP Kalselteng telah terlebih dahulu menyita aset berupa tanah milik tersangka. Penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?