Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial FM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Menurut kanwil, tersangka FM telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp1,6 miliar.
"Penegakan hukum secara tegas yang diterapkan dalam kasus ini dapat menghasilkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, dikutip pada Jumat (10/5/2024).
Syamsinar menjelaskan DJP Kalselteng selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Artinya, upaya penegakan hukum baru akan ditempuh jika upaya administratif tak mampu mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.
Seperti dilansir kanalkalimantan.com, tersangka FM melalui PT DAA diduga secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Tersangka melalui PT DAA menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan PPN. Namun, faktur pajak yang diterbitkan tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN. PPN yang sudah dipungut juga tidak disetorkan oleh tersangka FM ke kas negara.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka FM berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Sebelum menyerahkan tersangka FM ke kejaksaan, penyidik Kanwil DJP Kalselteng telah terlebih dahulu menyita aset berupa tanah milik tersangka. Penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.