KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial FM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.

Menurut kanwil, tersangka FM telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp1,6 miliar.

"Penegakan hukum secara tegas yang diterapkan dalam kasus ini dapat menghasilkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, dikutip pada Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Syamsinar menjelaskan DJP Kalselteng selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Artinya, upaya penegakan hukum baru akan ditempuh jika upaya administratif tak mampu mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Seperti dilansir kanalkalimantan.com, tersangka FM melalui PT DAA diduga secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Tersangka melalui PT DAA menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan PPN. Namun, faktur pajak yang diterbitkan tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN. PPN yang sudah dipungut juga tidak disetorkan oleh tersangka FM ke kas negara.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka FM berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sebelum menyerahkan tersangka FM ke kejaksaan, penyidik Kanwil DJP Kalselteng telah terlebih dahulu menyita aset berupa tanah milik tersangka. Penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global