KEBIJAKAN PAJAK

Tiket Pesawat Mahal, Menhub Minta PPN Atas Avtur Diturunkan Jadi 5%

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Tiket Pesawat Mahal, Menhub Minta PPN Atas Avtur Diturunkan Jadi 5%

Pesawat maskapai Batik Air terparkir di apron Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat yang berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan berencana mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk menghapuskan atau menurunkan tarif PPN atas avtur menjadi 5%.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penghapusan atau penurunan tarif avtur akan memberikan dampak besar menekan biaya operasional maskapai.

"Avtur memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok," ujar Budi, dikutip Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penurunan tarif PPN menjadi 5% atau pembebasan PPN atas avtur diharapkan dapat menstabilkan harga tiket pesawat sebesar 15% hingga 20%.

Agar tiket pesawat lebih stabil dan terjangkau oleh masyarakat, Budi juga meminta kepada maskapai untuk melakukan efisiensi dan inovasi. "Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya," ujar Budi.

Untuk diketahui, fasilitas PPN atas avtur yang diberikan oleh pemerintah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 71/2012. Hanya saja, fasilitas ini hanya diberikan atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada Pasal 1, diatur bahwa penyerahan avtur kepada angkutan udara niaga nasional untuk keperluan angkutan udara luar negeri mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

Penyerahan avtur kepada angkutan udara niaga asing untuk keperluan angkutan udara luar negeri juga diberikan fasilitas PPN tidak dipungut bila negara mitra memberikan fasilitas yang sama kepada angkutan udara maskapai nasional sesuai dengan asas timbal balik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra